KAB. CIREBON, (FC).- Meskipun tidak termasuk ke dalam tujuh Kabupaten/Kota yang menerapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tetap memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro hingga ke tingkat desa/kelurahan.
“Yang menjadi kewenangan Desa/Kelurahan sampai dengan RTRW itu nanti nya akan diperkuat dengan Instruksi Bupati (Inbup). Namun hari ini kita membahas InBup kaitan dengan pastinya jam operasional yang menjadi kewenangan tingkat kabupaten,” kata Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai, Selasa (23/2).
Hilmi mengungkapkan, pada prinsipnya, aku Hilmi karena memang penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten/Kota. Kabupaten Cirebon itu dianggap cukup efektif, sehingga jam-jam yang telah ditetapkan ini masih memberlakukan seperti PPKM mikro yang yang kesatu atau PPKM sebelumnya.
“Jam operasional masih mengacu kepada PPKM mikro sebelumnya. Semua OPD atau SKPD sudah menyepakati bersama, dan rata-rata mempertahankan karena tuntutan pemulihan ekonomi,” jelas Hilmi.
Seperti, kata dia, misalnya hiburan malam masih diberlakukan sampai dengan pukul 23.00 WIB. Kemudian membatasi tempat kerja yakni tetap menggunakan pola 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
“Tapi, kegiatan belajar mengajar tidak ada toleransi, mohon diawasi bersama, mohon dikasih masukan, karena kemarin laporan dari teman-teman Polres dan Kodim masih ada sekolah yang masih buka secara tatap muka,” terangnya.
Selain itu, lanjut Hilmi, penerapan pembatasan untuk pelakasanaan ibadah, ia berharap untuk menghindari penyebaran Covid-19 pihaknya meminta kepada ketua DKM dan para ulamanya membertimbangkan kapasitas jamaahnya.
Masih dikatakan Hilmi, kemudian pemberlakuan jam operasional mini market yaitu pukul 07.00 sampai pukul 21.00 WIB.
“Selanjutnya untuk pasar tradisional sama pukul 01.00 sampai pukul 14.00 WIB,” tambahnya.
Dengan penggunaan protokol kesehatan yang sangat ketat, masih diharapkan Hilmi, agar menjadi perhatian ekstra masyarakat semua.
Yang mana pengetatan ini adalah bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan akan melaksanakan penegakan, sasarannya masih sama yakni terhadap yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatannya tinggi atau kesadaran untuk menjaga kesehatannya yang masih kurang,” kata Hilmi.
Diakhir Hilmi menambahkan, untuk penyelenggaraan resepsi pihaknya menggunakan kebijakan yaitu harus mengajukan izin ke bagian penegakan hukum, didalamnya akan mengeluarkan aturan, seperti wajib menyediakan sarana protokol kesehatan dan jumlah pengunjung atau jumlah undangan dibatasi.
“Sama halnya dengan pertemuan meeting incentive convention dan exhibition. Semua wajib menyediakan sarana protokol kesehatan yang lengkap. Termasuk kegiatan car free day dan pasar malam di desa-desa masih kita larang,” tukasnya. (Ghofar).
Discussion about this post