KAB.CIREBON, (FC).- Tragedi longsor yang menewaskan puluhan pekerja tambang di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, terus menuai sorotan.
Kuasa hukum keluarga korban dan pihak rekanan terdampak secara tegas mendesak pemilik tambang untuk bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
Longsor maut itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di area tambang milik H. Abdul Karim, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Kopontren Al Azhariyah.
Sedikitnya 25 orang pekerja tambang menjadi korban jiwa dalam peristiwa tragis ini, termasuk salah satunya adalah almarhum Ikad Budiargo, seorang sopir dump truck milik Murjaya, yang turut meregang nyawa di lokasi kejadian.
Tak hanya menelan korban jiwa, bencana ini juga menyebabkan kerugian materiil yang besar.
Dump truck milik klien Murjaya mengalami kerusakan total akibat tertimbun material longsor dan kini tidak dapat dioperasikan kembali, mengakibatkan kerugian usaha yang signifikan.
Menurut pernyataan tertulis dari kuasa hukum korban, Muhamad Imanullah, S.H., M.Kn. dan Purwanto, S.H., terdapat dugaan kuat bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh kelalaian serius dari pihak perusahaan tambang.
Kelalaian tersebut mencakup tidak diterapkannya standar keselamatan kerja secara memadai, lemahnya pengawasan lokasi kerja, serta tidak adanya langkah mitigasi terhadap potensi bencana longsor di area tambang yang masih aktif.
“Kami melihat adanya kegagalan sistemik dari pihak pemilik tambang dalam melindungi para pekerjanya. Padahal, keselamatan kerja adalah tanggung jawab utama dalam industri ekstraktif seperti pertambangan,” ujar Muhamad Imanullah, Sabtu (14/6)
Atas dasar itu, tim kuasa hukum yang mewakili Murjaya dan keluarga almarhum Ikad Budiargo menuntut dua hal utama dari pemilik tambang, H. Abdul Karim, yaitu:
- Pemberian santunan layak kepada seluruh keluarga korban meninggal dunia, termasuk ahli waris almarhum Ikad Budiargo, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dari perusahaan tambang.
Ganti rugi penuh atas kerugian materiil, yakni dump truck milik Murjaya yang hancur tertimbun, serta kompensasi atas kerugian usaha akibat terhentinya operasional kendaraan.
Para kuasa hukum menegaskan bahwa proses penyelesaian ini harus dilakukan secara adil, terbuka, dan segera, tanpa adanya upaya menghindar dari pihak tambang.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari perusahaan tambang untuk memenuhi kewajibannya, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, demi memperjuangkan hak-hak klien kami,” tegas Muhamad Imanullah, S.H., M.Kn.
Pernyataan ini juga ditujukan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam.
Para kuasa hukum meminta pengawasan ketat serta penegakan hukum yang tegas demi memastikan para korban dan keluarganya mendapatkan haknya secara utuh.
“Ini bukan hanya tentang kerugian pribadi, tapi soal kemanusiaan dan keselamatan kerja. Jangan sampai kejadian tragis ini terulang kembali hanya karena kelalaian yang tidak pernah dievaluasi,” tambah Imanullah.
Kuasa hukum juga membuka kemungkinan untuk mendorong audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang Gunung Kuda guna memastikan legalitas dan kelayakan operasionalnya di masa mendatang. (Johan)
Discussion about this post