Keputusan sepihak itu mengundang reaksi rekan sejawat di SMPN 1 Sukra. Mereka memprotes keputusan KS dan menilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
“Ini tindakan arogan. Seharusnya apa yang disampaikan Pak Surdadi itu ditanggapi positif sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan yang dikutip dari siswa, ” tandas Waridi, guru lain rekan Surdadi.
Praktisi hukum yang juga duduk di Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu, Ribaldi Candra, mengaku terkejut dengan kasus yang dialami Surdadi.
Setahu dia, kewenangan memecat atau memberhentikan guru honorer harus oleh lembaga atau orang yang mengangkatnya.
“Saya tidak menemukan regulasi yang mengatur komite sekolah bisa memberhentikan guru honorer,” jelas Candra seraya menyarankan agar para pihak mempertimbangkan keputusan tersebut karena dinilai cacat hukum.
Ditemui terpisah, Plt. Kepala Disdik Indramayu l, H Caridin membenarkan adanya kasus tersebut. Namun ia menjamin bahwa kasus tersebut akan selesai dengan sejumlah langkah, diantaranya mengembalikan status honor Surdadi.
“Saya jamin, yang bersangkutan bisa kembali mengajar,” tegas Caridin. (Agus)















































































































Discussion about this post