KAB.CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan seorang perempuan mantan staf administrasi bank milik pemerintah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Tersangka berinisial MY itu diduga melakukan penyalahgunaan dana dan memanfaatkan celah sistem perbankan untuk memperkaya diri sendiri sejak tahun 2018 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengungkapkan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka, serta melakukan penahanan terhadap inisial MY mantan staff administrasi dana dan jasa bank pemerintah kantor Cabang Sumber dalam perkara tindak pidana korupsi.
Yudhi menuturkan tersangka MY diduga memproses serangkaian aktivitas transaksi dari rekening penampung satu ke rekening lainnya dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem perbankan. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif.
“Bahwa kasus perbuatan tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp24.672.746.091, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober sampai 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara kelas 1,” tegas Yuhdi
Selain kerugian negara, lanjut Yudhi penyidik kejaksaan juga menemukan sejumlah aset berupa barang-barang mewah dari kendaraan hingga ponsel yang diduga dibeli menggunakan hasil korupsi.
“Ini juga ada satu buah mobil merek Hyundai Stargazer, ada satu Vespa, kemudian ada iPhone 12 Pro Max, ada dompet Louis Vuitton, tas bermerek MCM,” jelasnya.
Yudhi menyebut, barang-barang mewah itu nilainya cukup fantastis. Dompet Louis Vuitton diperkirakan seharga Rp10 juta, sedangkan motor Vespa yang ditemukan merupakan edisi khusus bermotif batik, dengan harga baru mencapai sekitar Rp61 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp. 131.929.000 yang sebelumnya sempat diblokir di rekening tersangka.
“Kita masih mencari aset-aset yang dibeli oleh tersangka, berkoordinasi juga dengan Kasi Intel dalam penyidikan. Diketahui juga terdapat lebih dari 200 transaksi mencurigakan yang dilakukan tersangka secara bertahap selama tujuh tahun, dari tahun 2018 sampai 2025,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, MY dijerat dengan pasal berlapis sekaligus. Hukuman untuk tindak pidana korupsi di pasal 2 hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati, seumur hidup.
Sedangkan untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang), pasal 3 hukimannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Untuk pasal 4-nya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Dan untuk pasal 5-nya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Yudhi pun menegaskan, pihaknya hinga saat ini masih akan terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain,” tandasnya. (Johan)














































































































Discussion about this post