MAJALENGKA, (FC).- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka bakal memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka dalam waktu dekat.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan, pemanggilan itu untuk membahas netralitas ASN hingga kepala desa (Kades) dalam Pilkada Serentak 2024.
Sebab, menurut dia, berdasarkan amanat undang-undang ASN dan Kepala Desa harus bersikap netral, serta tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) yang maju di Pilkada.
“Aturannya jelas, dalam UU ASN maupun UU Desa disebutkan ASN dan kepala desa harus netral, tidak boleh berpolitik atau mendukung calon,” ujar Dasim Raden Pamungkas kepada wartawan, Senin (27/5).
Ia mengatakan, pemanggilan KPU dan Bawaslu tersebut untuk berdiskusi mengenai langkah antisipasi yang disiapkan untuk menjaga netralitas ASN serta kepala desa. Pihaknya mengakui, netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu perhatian utama Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka.
Karenanya, pemanggilan KPU dan Bawaslu akan membahas mengenai langkah penyelenggara maupun pengawas pilkada untuk mencegah ASN serta kepala desa terlibat politik praktis.
“Antisipasinya akan dibahas bersama KPU dan Bawaslu, karena netralitas ASN serta kepala desa ini harus dijaga demi melaksanakan amanat undang-undang,” kata Dasim Raden Pamungkas.
Lebih jauh Dasim menyampaikan, dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Majalengka. Hal tersebut untuk menindaklanjuti fenomena sejumlah kepala desa yang secara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada bakal calon kepala daerah di Majalengka.
“Kami bersama Inspektorat Kabupaten Majalengka akan menindaklanjuti kepala desa yang terbukti tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024,” kata Dasim Raden Pamungkas. (Munadi)
Discussion about this post