KUNINGAN, (FC).- Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, akhirnya buka suara terkait polemik tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Ia menegaskan bahwa seluruh tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Nuzul saat ditemui di rumah kediamannya di Jalan Raya Maniskidul, Kabupaten Kuningan, Kamis (5/3), usai menghadiri kegiatan buka puasa bersama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan.
Penegasan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah untuk meminta penjelasan terkait polemik yang berkembang di masyarakat.
Menurut Nuzul, berbagai opini yang beredar terkait tunjangan DPRD dinilai kurang tepat karena seluruh mekanisme serta besaran tunjangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD itu memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,” ujar Nuzul.
Ia menjelaskan bahwa pemberian tunjangan kepada anggota DPRD bukanlah kebijakan baru, melainkan telah berlaku selama puluhan tahun dan diterapkan secara nasional di seluruh daerah di Indonesia.
“Ini bukan sesuatu yang baru. Sudah berpuluh-puluh tahun berlaku dan seluruh Indonesia juga menerapkan hal yang sama karena memang diatur oleh peraturan pemerintah,” katanya.
Dalam struktur tunjangan DPRD, lanjut Nuzul, terdapat beberapa jenis tunjangan yang bersifat absolut seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan representasi. Selain itu terdapat pula tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ia menjelaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Besaran tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran melalui penilaian lembaga independen atau appraisal.
“Negara sebenarnya menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Namun jika pemerintah daerah belum mampu menyediakannya, maka diberikan tunjangan perumahan yang nilainya dihitung berdasarkan penilaian appraisal,” jelasnya.
Dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai kesetaraan jabatan antara DPRD dan pejabat eksekutif. Anggota DPRD disetarakan dengan Sekretaris Daerah, Ketua DPRD setara dengan Bupati, sementara Wakil Ketua DPRD setara dengan Wakil Bupati.
“Karena ada kesetaraan jabatan itu, maka fasilitas dan tunjangan juga menyesuaikan dengan posisi tersebut,” katanya.
Nuzul juga menjelaskan terkait tunjangan transportasi. Dalam aturan disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan kendaraan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Namun apabila kendaraan dinas tidak disediakan, maka diberikan tunjangan transportasi yang dihitung berdasarkan standar kendaraan.
Ketua DPRD disetarakan dengan kendaraan berkapasitas 2.500 cc, pimpinan DPRD 2.000 cc, dan anggota DPRD 1.500 cc. Besaran tunjangan tersebut dihitung melalui survei harga sewa kendaraan di daerah.
“Semua dihitung berdasarkan survei perusahaan rental kendaraan di daerah. Bahkan yang diterima anggota DPRD saat ini masih di bawah hasil survei tersebut,” ujarnya.
Terkait keterlambatan pembayaran tunjangan selama dua bulan terakhir, Nuzul menyebut hal tersebut berkaitan dengan belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar teknis pembayaran.
Menurutnya, penyusunan Perbup merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif, sementara DPRD hanya sebagai penerima manfaat dari kebijakan tersebut.
“Regulasi teknis itu domainnya eksekutif. DPRD hanya sebagai penerima manfaat. Jadi kalau Perbup belum dibuat, tentu itu menjadi pertanyaan bagi kami juga,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa DPRD telah melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut. Bahkan DPRD berencana memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretaris Daerah dalam rapat guna meminta kejelasan terkait keterlambatan pembayaran tunjangan.
“Besok kami akan memanggil BPKAD dan Sekda. Kalau perlu Bupati juga kita panggil agar persoalan ini jelas,” tegasnya.
Nuzul juga menyebut secara pribadi take home pay yang diterimanya sebagai Ketua DPRD berkisar sekitar Rp35 juta per bulan, termasuk gaji dan tunjangan.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa DPRD tidak dapat berjalan sendiri dalam tata kelola pemerintahan daerah karena seluruh kebijakan tetap harus dijalankan bersama pihak eksekutif.
“Dewan tidak bisa berdiri sendiri. Semua tetap harus berjalan bersama dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.(Angga)












































































































Discussion about this post