Iing juga mengatakan, persoalan perlindungan hukum, Pemkot Cirebon bekerja sama dengan pihak kepolisian. Terutama ketika anak menjadi saksi atau korban. Jika menjadi pelaku, anak tersebut sudah menjadi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kita juga akan meluncurkan program Panjer Pahala terkait pengantaran dan penjemputan anak disabilitas, terutama yang sekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB). Rencana lainnya adalah memiliki RTSA atau rumah perlindungan untuk anak,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati memaparkan, Kota Cirebon telah memiliki komitmen dalam masalah anak. Ada regulasi khusus maupun program yang berpihak kepada anak.
“Kita juga tidak berjalan sendirian, dukungan juga datang dari berbagai komunitas pemerhati anak. Diantaranya Komunitas Cirebon Peduli Anak Bangsa (CPAB), Forum Anak Cirebon (FAC), Komunitas Wadul Bae atau Warga Peduli Bocah lan Emboke,” pungkasnya. (gus)












































































































Discussion about this post