Hal ini tidak boleh terjadi, setiap anak, walaupun baru lahir berhak memiliki identitas berupa akte kelahiran. Selain itu sekolah layak anak juga masih perlu perhatian. Karena menurut catatannya masih dibawah daerah lainnya di Jawa Barat.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi Pemkot Cirebon karena sudah menerbitkan perda kota layak anak, sanitasi layak anak pun sangat bagus, serta kawasan tanpa rokok dengan aturan tegasnya. Dan bahkan Kota Cirebon menjadi peringkat pertama dalam memenuhi hak air bersih pada anak.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon, Iing Daiman SIP MSi mengatakan, dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kota Cirebon sudah melakukan sejumlah program, baik secara konseling maupun sarana fisik lainnya.
Sesuai dengan PERDA No 8 tahun 2017 Pasal 32, terkait kelurahan ramah anak, indikatornya meliputi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, ketersediaan RTH. Kemudian menyediakan media/tempat bermain anak. Adanya media tempat pembelajaran informal.
“Kita menyatukan persepsi semua elemen masyarakat dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak hak anak. Melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi. Serta mendengar pendapat anak yang direncanakan secara sadar, menyuluruh dan berkelanjutan,” imbuhnya.












































































































Discussion about this post