KOTA CIREBON,(FC). – Seorang ibu rumah tangga (IRT) membawa kabur uang anggota arisan yang dikelolanya hingga lebih dari Rp450 juta.
Pelaku, yakni A (37 tahun) warga Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon mengumpulkan dana dari rekan-rekannya dikelola dengan sistem arisan.
Untuk menarik minat member, pelaku A menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen.
Pelaku, mencari member dengan cara memasang status WhatsApp yang berisi metode arisan serta besaran keuntungan.
Seiring berjalannya waktu, pelaku tidak dapat memenuhi janjinya hingga dilaporkan ke polisi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, terkait arisan bodong tersebut pihaknya menerima sebanyak 4 laporan dari korban yang berbeda.
“Kami menerima sebanyak 4 laporan kepolisian terkait arisan online yang dijalankan oleh pelaku berinisial A,” katanya, Selasa (25/2).
Ia melanjutkan, pelaku menginvestasikan dana yang didapat dari member ke pihak lain dengan keuntungan 30 sampai 40 persen.
Namun, investasi ini tidak berjalan mulus hingga A tidak bisa mengembalikan dana member berikut keuntungan yang dijanjikan.
“A tidak dapat memberikan keuntungan kepada member arisa sesuai dengan yang dijanjikannya. Hingga member tersebut melaporkan pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya lelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda sebanyak banyak-banyaknya Rp900.000 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Pelaku dan barang bukti dalam penanganan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post