INDRAMAYU, (FC).- Kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Indramayu, masih menjadi persoalan serius setiap tahunnya. Di tahun 2025 angka kekerasan perempuan ini angkanya masih tinggi.
Kondisi ini di sebabkan lemahnya layanan perlindungan, serta belum terbangunnya sistem pendataan dan pelaporan yang terintegrasi serta aman bagi korban.
Meski berbagai regulasi telah diterbitkan, sistem perlindungan perempuan di tingkat daerah dinilai belum berjalan optimal.
Perihal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu (YSPDA), Yuyun Khoerunnisa saat ditemui disela sela kegiatannya.
Yuyun menilai, situasi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan struktural dalam pemenuhan hak-hak perempuan. Menurutnya, penguatan kebijakan, layanan, serta kelembagaan perlindungan perempuan di daerah merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda.
“Kekerasan terhadap perempuan masih tergolong tinggi, sementara sistem perlindungan yang ada belum sepenuhnya mampu menjamin rasa aman, pemulihan, dan keadilan bagi korban. Ini menegaskan bahwa penguatan layanan dan kebijakan perlindungan perempuan di tingkat daerah merupakan kebutuhan yang mendesak,” ujarnya, Jumat (2/1/2026)
Yuyun menjelaskan, Catatan Akhir Tahun 2025 yang disusun bersama KPI Cabang Indramayu merupakan bentuk refleksi sekaligus evaluasi atas situasi pemenuhan hak perempuan di daerah tersebut.
Dokumen ini juga menjadi instrumen advokasi untuk mendorong hadirnya sistem perlindungan perempuan yang terkoordinasi, berkelanjutan, dan berpihak pada korban.
“Catatan akhir tahun ini kami susun sebagai upaya mendorong pemerintah daerah agar lebih serius membangun sistem perlindungan perempuan yang benar-benar berpihak pada korban, bukan sekadar formalitas regulasi,” jelasnya.
Yuyun juga mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Indramayu tahun 2023, jumlah penduduk Indramayu mencapai 1.894.325 jiwa, dengan jumlah penduduk perempuan sebanyak 943.362 jiwa.
“Komposisi ini menunjukkan bahwa hampir setengah penduduk Indramayu adalah perempuan. Karena itu, kebijakan perlindungan perempuan seharusnya menjadi prioritas utama dalam perencanaan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Sepanjang 2025, lanjut Yuyun, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Indramayu mencatat sebanyak 37 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Pada periode yang sama, YSPDA juga melakukan penanganan langsung terhadap 12 kasus melalui pendampingan psikososial, rujukan layanan, serta advokasi kepada korban.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi dan belum sepenuhnya tertangani secara optimal.
Perbedaan jumlah data antar lembaga ini sekaligus mencerminkan masih lemahnya sistem pendataan, keterbukaan informasi, serta akses pelaporan yang aman, mudah, dan berpihak kepada korban.
“Banyak korban memilih tidak melapor karena takut stigma sosial, tekanan keluarga, hingga rendahnya kepercayaan terhadap sistem layanan yang tersedia. Ini menjadi tantangan serius dalam upaya perlindungan perempuan,” tuturnya.
Selain kekerasan, Catatan Akhir Tahun 2025 juga menyoroti tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Indramayu. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu tahun 2025, tercatat sebanyak 21 kasus kematian ibu.
Kondisi ini menunjukkan masih terbatasnya akses perempuan terhadap layanan kesehatan reproduksi dan persalinan yang berkualitas.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah masih tingginya angka dispensasi perkawinan anak.
Berdasarkan data sistem informasi Kinerja Satuan Kerja Badan Peradilan Agama (Kinsatker Badilag) tahun 2025, tercatat sebanyak 329 permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan di Kabupaten Indramayu.
Selain itu, persoalan perempuan migran juga menjadi sorotan. Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tahun 2024 mencatat terdapat 75 pengaduan pekerja migran asal Indramayu. Minimnya keterbukaan dan integrasi data terkait perkawinan anak maupun perempuan migran tersebut dinilai menghambat upay.
Selain itu, persoalan perempuan migran juga menjadi sorotan. Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tahun 2024 mencatat terdapat 75 pengaduan pekerja migran asal Indramayu. Minimnya keterbukaan dan integrasi data terkait perkawinan anak maupun perempuan migran tersebut dinilai menghambat upaya pencegahan serta perlindungan perempuan secara komprehensif.
Sementara itu, Sekretaris KPI Cabang Indramayu, Laely Khiyaroh, menilai momentum peringatan Hari Pergerakan Perempuan atau Hari Ibu setiap 22 Desember seharusnya menjadi ruang refleksi bersama terhadap persoalan kekerasan berbasis gender.
“Kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dipandang sebagai persoalan individual semata. Ini adalah persoalan struktural yang membutuhkan komitmen nyata dari negara dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Laely.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu memiliki kewajiban untuk memastikan tersedianya sistem perlindungan perempuan yang mudah diakses, terkoordinasi, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada korban.
Dalam hal ini, Melalui Catatan Akhir Tahun 2025 tersebut, YSPDA dan KPI Cabang Indramayu merekomendasikan enam langkah strategis kepada pemerintah daerah. Rekomendasi itu meliputi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan, optimalisasi regulasi Kabupaten Layak Anak, penguatan penegakan hukum berbasis korban, pengaktifan Posyandu Remaja, peningkatan layanan kesehatan ibu, hingga penganggaran yang responsif gender. (Agus Sugianto)















































































































Discussion about this post