MAJALENGKA, (FC).– Kejaksaan Negeri atau Kejari Majalengka, dalam waktu dekat ini bakal melelang barang bukti dan rampasan, yakni kendaraan sepeda motor dan handphone dari kasus tindak pidana umum.
Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan Kejari Majalengka, Danu Trisnawanto mengatakan, barang yang bakal dilelang itu berupa 12 unit sepeda motor berbagai merek dan satu buah handphone.
“Barang bukti yang akan dijual/lelang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) ini, telah kami serahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang ( KPKNL) Cirebon untuk dilelang secara online di website KPKNL,” ungkapnya, Sabtu (19/11).
Untuk proses lelangnya sendiri, menurut Danu Trisnawanto, akan dilaksanakan pada Kamis 24 November 2022 mendatang dengan cara penawaran open bidding.
“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa menghubungi di website KPKNL Cirebon (www.lelang.go.id) untuk waktu penawaran pukul 10.00 – 11.00 waktu server WIB,” katanya.
Lebih lanjut, Danu Trisnawanto menegaskan, bahwa tempat lelang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Jalan Jendral Ahmad Yani No 5A Majalengka.
“Untuk penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Sedangkan untuk bea lelang sebesar 3 persen dari harga pokok lelang. Untuk informasi lebih lanjut ketentuan dan persyaratan lelang bisa menghubungi panitia lelang barang rampasan Kejari Majalengka di no handphone 081 324 689 044 atau 081 395 315 446,” jelasnya. (Munadi)
Discussion about this post