KUNINGAN, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali mengungkap perkembangan baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi di salah satu bank milik pemerintah. Tiga orang berinisial M.Y, M.F, dan I.P resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh penyidik pada Selasa (21/10).
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap tersangka utama R.M.P, yang telah lebih dulu mendekam di tahanan.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga berperan membantu menyembunyikan serta menyamarkan uang hasil kejahatan korupsi melalui sejumlah rekening yang telah disiapkan.
“Ketiganya diketahui menyediakan dan menggunakan rekening untuk menampung hasil tindak pidana, bahkan ikut mentransfer dana ke berbagai rekening lain agar tidak mudah dilacak. Dari kegiatan itu, mereka juga mendapat keuntungan pribadi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, dalam keterangannya.
Penyidik menemukan adanya pola pemindahan dana yang dilakukan secara sistematis dan berulang, yang mengindikasikan adanya kesengajaan serta kerja sama antara para tersangka dengan R.M.P.
Baca Juga: Mantan Dirut PT Sindangkasih Multi Usaha Majalengka, Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menyimpulkan bahwa ketiganya memiliki peran aktif dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, M.Y, M.F, dan I.P dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk memperlancar proses penyidikan, ketiganya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan.
Kejari Kuningan menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara profesional serta transparan,” tambah Brian Kukuh. (Angga/Job/FC)













































































































Discussion about this post