KOTA CIREBON, (FC).- Tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, melakukan penggeledahan di Kantor Perumda BPR Bank Cirebon Jl. Talang No.43, Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Senin (24/6).
Penggeledahan ini diduga dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah.
Kepala seksi (Kasi) Intelkam Kejari Kota Cirebon, Slamet Heryadi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah berlangsung sejak Tahun 2010 hingga Tahun 2022.
“Dugaan tindak pidana tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu sampai dengan tahun 2022,” ujarnya pada Senin (24/6).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024.
Selain itu, pihak Kejari Kota Cirebon juga telah mendapatkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, dengan Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn yang diterbitkan pada 24 Juni 2024.
“Kita juga sudah mendapatkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn Tanggal 24 Juni 2024,” lanjut Slamet.
Penggeledahan ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk perwakilan dari kelurahan hingga RW. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Tadi kita berhasil mengamankan dokumen sebanyak 2 koper dan 3 dus terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutup Slamet.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut tentang penyelewengan dana yang merugikan nasabah dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berkomitmen untuk terus memerangi korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan,” tutupnya.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Arah Baru, pada Januari 2024, Perumda BPR Bank Cirebon mengalami kesulitan melakukan penagihan tunggakan kredit ratusan debitur yang jumlahnya bisa mencapai Rp 20 miliar. Kredit macet itu hitungan hasil audit per Oktober 2023.
Berbagai upaya dilakukan pihak PD BPR Bank Cirebon untuk melakukan penagihan, hanya saja upaya itu belum maksimal.
Karenanya proses penagihan itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon yang bertindak sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan.
Kepala seksi (Kasi) Intelkam Kejari Cirebon, Slamet Heryadi ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Hanya saja dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci, karena proses itu masih berlangsung dan berada di bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Memang sudah ada permintaan dari pihak BPR, sekarang masih penanganannya berada di Datun, itu saja yang bisa saya sampaikan, ” Kata Slamet Hariyadi.
Sementara informasi dari salah satu Dewan Pengawas (Dewas) PD BPR Cirebon, Ayatulah Ronni, ketika ditanya tentang jumlah akumulasi jumlah kredit belum tertagih itu, kata dia mencapai hampir Rp 20 miliar.
“Jumlah itu dari sekitar 288 debitur,” balas Ronni dari balik telepon.
Dia juga menjelaskan, terkait dengan proses penagihan memang saat ini berada di pihak kejaksaan bertindak sebagai pengacara negara yang dimintai tolong oleh pihak Perumda Bank BPR Cirebon.
Dari hasil perkembangan itu, sambung Ronni, memang sudah beberapa debitur yang dipanggil dan ditanyain tentang pembayaran kredit macetnya.
“Sebagian ada yang segera membayar, adapula yang minta untuk dilakukan restruktur, bahkan ada juga yang memohon waktu sambil menjual aset agunan,” papar lelaki yang akrab disapa kaka Roni ini.
Ditambahkan Roni, persoalan kredit macet tersebut memang masuk ranah perdata, karenanya harus dicari solusi, yang penting dia jangan sampai pihak bank rugi, dan nasabah bisa menyelesaikan kewajibannya pembayaran kreditnya dengan baik.
Ketika ditanya dugaan kemungkinan adanya pengajuan kredit yang melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Roni menjelaskan kecil kemungkinan hal bisa terjadi.
“Sesuai dengan aturan BMPK itu kan Rp 500 juta, sejauh ini tidak ada yang lebih dari BMPK,” tegas Roni seraya menambahkan debitur yang masuk daftar kredit macet itu mulai dari politisi, ASN hingga kontraktor. (Agus)
Discussion about this post