KOTA CIREBON, (FC). – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memperingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak bermain-main dalam kegiatan pengadaan atau proyek, baik itu mengatasnamakan pimpinan ataupun instansi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, Kejari akan mengikuti instruksi Jaksa Agung untuk tidak melakukan penegakkan hukum yang bersifat parsial.
“Kita selaku insan adhyaksa akan melaksanakan perintah tersebut dengan baik sesuai dengan Tri Krama Adhyaksa,” katanya, Rabu (16/2).
Dirinya melanjutkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejari Kota Cirebon untuk melaksanakan perintah tersebut.
“Intinya kita akan melaksanakan instruksi Jaksa Agung, jika ditemukan adanya insan adhyaksa Kejari Kota Cirebon yang melanggar pasti akan di tindak tegas,” jelas Slamet.
Sebelumnya pada Senin, 31 Januari 2022, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan larangan keras bagi seluruh jajarannya untuk bermain proyek.
Burhanuddin menekankan, Kejaksaan sudah saatnya meninggalkan praktik penegakan hukum yang bersifat parsial, dan hanya melihat Undang-Undang dengan kacamata kuda, yang memisahkan antara norma Undang-Undang dengan asas dan nilai dasar hukum serta tujuan pemidanaan yang diakui dalam ilmu hukum.
Dengan konsep tersebut, lanjutnya, maka pola-pola penanganan perkara yang transaksional, budaya mafia peradilan harus diakhiri, bukan lagi mengurangi.
“Saya ingatkan jangan ada lagi Kajati, Kajari, Asisten dan juga di Kejaksaan Agung yang bermain mencari proyek di Pemerintahan. Jangan lagi ada minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan Pembangunan Daerah, yaitu dengan perbuatan meminta-minta setoran, mengemis proyek, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Saya akan tindak tegas siapapun Anda,” tegas Jaksa Agung. (Sakti)


















































































































Discussion about this post