KOTA CIREBON, (FC).- Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota/Kabupaten Cirebon, Jalan Cipto Kota Cirebon, Rabu (16/2).
Poin utama yang disuarakan dalam unjuk rasa tersebut adalah, penolakan atas aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang cara dan persyaratan pembayaran JHT (Jaminan Hari Tua).
Pasalnya, proses pencairan JHT yang menunggu usia peserta masuk usia pensiun atau 56 tahun
Kemudian meminta Presiden Jokowi mencopot Menaker Ida Fauziyah, karena dinilai tidak empati terhadap buruh atas kebijakan tersebut.
Sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya, Moh. Machbub mengatakan Permenaker sebelumnya Nomor 19 tahun 2015, pencairan JHT itu hanya menunggu maksimal 1 bulan dari di PHK. Sehingga Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini sangat tidak manusiawi.
Dibeberkannya, Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dibuat pada saat itu kondisi ketenagakerjaan sedang dalam keadaan tidak baik. Ditandai dengan banyak PHK dimana-mana. Sehingga, Presiden mengeluarkan Permenaker tentang pencairan JHT tidak menunggu sampai 56 tahun.
“Nah, kondisi saat ini pun sama, masih dalam pandemi Covid-19, banyak pekerja yang di PHK maupun dirumahkan. Inilah yang tidak empati pemerintah mengeluarkan Permenaker nomor 2 tahun 2022,” tegasnya.
Lebih lanjut Machbub menyampaikaan, buruh dan pekerja merasa terdholimi oleh aturan itu.
Bagaimana bisa ketika yang sudah tidak bekerja buruh di suatu perusahaan, namun dipersulit saat mengambil uangnya sendiri.
“Kami sepakat pada unjuk rasa ini menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan copot Menteri Ketenagakerjaan RI. Karena beliau tidak empati kepada buruh dan banyak kebijakan yang merugikan kaum buruh,” tandasnya. (Agus)


















































































































Discussion about this post