KOTA CIREBON, (FC).- Ketegangan terjadi usai pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA), melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melakukan eksekusi terhadap bangunan Fantasi Family Karaoke, yang berada di Jalan Kartini Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, pada Kamis (28/8/2025).
Sejumlah wanita yang diduga bekerja di karaoke tersebut histeris dan mencoba menghalangi petugas dengan berjejer di depan pintu masuk utama. Namun mereka berhasil diamankan oleh sejumlah Polwan yang sebelumnya sudah bersiaga.
Personil Garnisun, Koramil Kejaksan, Polres Cirebon Kota dan Satpol PP ikut mengamankan dengan ketat jalannya eksekusi pengosongan.
Usai eksekusi, Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Randi SH menjelaskan, bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan resmi pengadilan.
“Ya, untuk giat eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini Kamis 28 Agustus 2025, dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 13 Pdt.X.RL2024PNCBN junto RL124/35 Tahun 2022,” ujar Randi.
Objek eksekusi, lanjutnya, mencakup tiga bidang tanah beserta bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat karaoke dan restoran. Pemohon eksekusi adalah Lilik Suwarno, sedangkan termohon terdiri dari PT Gesit Irit (dalam pailit), Inge Permatasari, Christine Hartono, dan Pramuji.
“Pemohon eksekusi adalah Lilik Suwarno. Sementara termohon eksekusi di antaranya PT Gesit Irit dalam pailit, Ibu Inge Permatasari, Christine Hartono, dan Pramuji.Objeknya sesuai sertifikat hak milik yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon pada 25 Juli 2025,” terang Randi.
Berseberangan dengan Randi, Kuasa Hukum pengelola Karaoke Fantasy, Sudiyono Akbar, menilai eksekusi ini cacat hukum.
“Tempat ini sudah kami tempati sejak 2021. Sementara lelang yang dimenangkan pemohon baru dilakukan 2022. Seharusnya sebelum membeli, pemenang lelang mengecek langsung objek yang akan dibeli. Faktanya, mereka hanya membeli surat secara de jure, bukan de facto,” ujarnya dengan lugas.
Sudiyono juga menyebut eksekusi tersebut tidak sah.
“Barusan saya pertanyakan surat perintah eksekusi pengosongannya, tidak ada. Apalagi menggunakan aparat penegak hukum, itu dilarang.Kalau memang tidak ada dasarnya, berarti eksekusi hari ini ilegal, berlawanan dengan hukum,” katanya.
Sudiyono menambahkan, pihaknya juga sudah mendaftarkan gugatan perlawanan ke PN Cirebon. Namun, ia mengaku kecewa karena sistem pendaftaran perkara elektronik justru dibekukan.
“Seharusnya dalam tiga hari sudah ada penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Tapi ini justru tidak berfungsi. Ada kejanggalan di sini,” ujarnya.
Eksekusi pun tetap berjalan, dua truk sedikitnya melakukan pengangkutan barang-barang sebanyak dua kali. Kursi, meja, monitor LCD, CPU dan barang lainnya semua dikeluarkan dan diangkut. Demikian pula dengan spanduk yang membentang diatas karaoke tersebut dicopot oleh petugas. (Agus)













































































































Discussion about this post