INDRAMAYU, (FC).- Polres Indramayu berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba jenis sabu- sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Indramayu. Peredaran Narkoba tersebut dikendalikan oleh Narapidana yang ada di dalam Lapas.
Kapolres Indramayu AKBP. M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi mengatakan, peredaran Narkoba di Lapas Indramayu ini dikendalikan oleh Narapidana yang memang ada di dalam Lapas.
” Kita amankan satu orang tersangka yang ditengarai sebagai pengendali Narkoba di Kabupaten Indramayu,” ungkapnya
Dia mengatakan, terbongkarnya jaringan peredaran Narkoba Lapas Indramayu ini berdasarkan hasil pengembangan, menyusul diamankannya 12 sindikat peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang.
” 12 sindikat Narkoba ini adalah M, N, R, K, S, R, S, MS, SE, RZ, M, YR,” ungkapnya
Sindikat Narkoba ini, kata Fahri terdiri dari 11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, mereka mempunyai peran masing-masing, 10 orang tersangka merupakan pengedar, sedangkan 3 orang kurir, terdiri dari kasus Narkotika jenis sabu (6 kasus), Narkotika jenis ganja kering (2 kasus), dan 2 kasus OKT (obat keras tertentu).
” Mereka ini beraksi di 9 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Meliputi Kedokanbunder, Bangodua, Widasari , Cikedung, Patrol, Kroya, Sindang, Gabuswetan dan Bongas,” ungkapnya
Dia menambahkan, modus para tersangka ini, yaitu bertransaksi menggunakan sistem tempel, si pengedar menaroh Narkoba ke suatu tempat selanjutnya si pengedar memberikan informasi terkait titik koordinatnya kepada pembeli, jadi pembeli datang dan langsung mengambil, dan ada juga melalui jasa pengiriman
” Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sedikitnya 67,33 gram sabu, 26,75 gram ganja kering, obat keras tertentu jenis tramadol hcl 2.098 butir, hexymer 924 butir dan dextro 450 butir. Jumlah keseluruhan 3.472 butir sert alat komunikasi/HP 10 buah, kendaraan roda dua 4 unit, 1 buah timbangan digital warna putih, serta uang hasil penjualan OKT Rp559.000,” terang AKBP Fahri, Kamis (26/1).
Pihaknya pun masih melakukan pendalaman kasus tersebut, terlebih adanya jaringan Narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu, guna mengungkap jaringan besar pengendali Narkoba di Lapas Indramayu.
Sementara itu, para tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp800 hingga Rp10 miliar. Juga terancam Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.
” Untuk tersangka Obat keras di ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (Agus Sugianto)