KAB. CIREBON, (FC).– Selama ini banyak desa di Kabupaten Cirebon yang menghadapi kendala dalam administrasi anggaran, termasuk kekhawatiran akan kesalahan yang berujung pada persoalan hukum.
Hal itu terungkap saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar audiensi dengan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC).
Dalam pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan krusial, terutama terkait pengelolaan dana desa (DD) yang kerap menjadi sorotan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Rohayati, menyatakan bahwa Inspektorat telah menyatakan kesiapan untuk menurunkan auditor ke desa-desa.
“Surat tugas akan diterbitkan minggu depan. Nantinya, satu auditor akan mendampingi langsung dua desa,” jelasnya belum lama ini.
Pendampingan ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran administrasi yang selama ini sering menjadi pemicu pemanggilan oleh aparat penegak hukum (APH).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati, menegaskan kehadiran Inspektorat akan membantu desa menghindari kesalahan dalam pengelolaan dana.
“Dengan pendampingan ini, desa tidak perlu khawatir tersandung masalah hukum akibat kesalahan administrasi. Inspektorat akan mendampingi dari awal hingga audit akhir,” tegasnya.
Inspektorat Kabupaten Cirebon juga membuka layanan konsultasi setiap Jumat bagi desa-desa yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut terkait pengelolaan anggaran dan pembangunan.
“Kami harap komunikasi yang lebih intens ini bisa menjadi solusi untuk memastikan tata kelola keuangan desa yang lebih baik,” tambah Nana.
Di tempat yang sama,Ketua FKKC, Muali mengatakan audiensi ini menghasilkan kesepakatan penting bagi pemerintah desa (pemdes).
“Inspektorat Kabupaten Cirebon akan melakukan pendampingan intensif terhadap desa-desa guna memastikan tata kelola anggaran sesuai aturan. Para kuwu ingin ada pendampingan penuh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga audit, agar tidak ada lagi kesalahan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum,” ujar, Muali. (Suhanan)
Discussion about this post