Untuk mengatasi berkerumunnya pengunjung atau pembeli, kata Ade Barzi, pihak pengelola menerapkan sistim buka tutup. Pengunjung yang masuk dibatasi baik jumblah pengunjung ataupun waktu belanjanya. Hal ini dilakukan agar didalam area UD Putra tidak terjadi kerumunan masa yang berlebihan.
“Intinya semua prosedur penanganan Covid 19 sudah kami terapkan di UD Putra ini,” tegas Ade Barzi.
Di tempat yang sama, Kasat Pol PP Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi menegaskan penerapan PSBB harus ditaati semua masyarakat.
Hal ini agar pandemi covid 19 cepat berakhir, sehingga tempat-tempat yang biasa dijadikan titik kumpul seperti pasar tradisional, toserba dan toko sandang UD Putra ini terus diawasi. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan masa yang berakibat fatal.
Disamping itu pula, demi penegakan aturan PSBB, maka bagi pengunjung yang datang dari luar Kabupaten Majalengka maka petugas akan menyuruhnya mereka kembali.
“Dari itu pengunjung ke UD Putra diwajibkan menunjukan KTP. Andai bukan masyarakat Majalengka atau tidak membawa KTP maka dimohon untuk kembali ke rumah. Hal ini agar penerapan PSBB berjalan sesuai yang kita harapkan,” pungkas Iskandar Singkat. (Munadi)














































































































Discussion about this post