Meski demikian mereka belum memberikan tindakan tegas untuk pengendara yang melanggar. Sebab sampai saat ini, petugas mengaku masih memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara yang melanggar.
“Bagi pelanggar, kami memberikan edukasi terlebih dahulu, yakni memberikan sosialisasi dan imbauan secara persuasif dan humanis agar mematuhi terkait peraturan PSBB tersebut,” ungkap Perwira Pengendali Pospam Check Point di perbatasan di Desa Ampel, Iptu Umang Sumarsa.
Selain itu, Iptu Umang menambahkan, pihaknya juga akan memutar balik jika ada kendaraan yang melanggar aturan PSBB yang sudah diterbitkan oleh Pemkab Majalengka.
“Kami akan tindak para pengendara yang membandel untuk memasuki wilayah Majalengka, sanksi paling berat kami akan diputar balikkan,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata dia, petugas gabungan terus memberhentikan kendaraan yang hendak memasuki wilayah Majalengka selama PSBB diberlakukan.
“Terutama kendaraan yang datang dari luar daerah seperti DKI dan daerah yang lainnya dengan melihat nopol kendaraan,” jelasnya. (Munadi)















































































































Discussion about this post