KOTA CIREBON,(FC). – Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut, dilakukan pada saat momen arus Mudik atau H-4 Lebaran.
Pelaku, rupanya hendak memanfaatkan kesibukan petugas yang tengah mengatur arus lalu lintas baik di jalur Pantura maupun jalur tol, namun usaha itu digagalkan petugas.
Di tengah kesibukan petugas saat arus Mudik, pelaku menyebar sekitar 10 paket sabu-sabu di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Makruf Murdianto mengatakan, pelaku ditangkap saat menyebar paket sabu-sabu siap jual dengan barang bukti sebanyak 10 gram.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu-sabu 10 gram yang siap dijual. Pelaku menyebar barang tersebut di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” katanya, Minggu (7/4) dini hari.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut huna mengungkap jaringan lainnya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkapkan jaringannya lainnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan sementara pelaku terindikasi kuat akan melakukan hal yang sama pada saat malam Lebaran nanti.
Ia menyatakan, sesuai dengan regulasi terkait pelaku masuk dalam kategori bandar karena barang bukti yang disita mencapai 10 gram.
“Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, pelaku kapasitasnya sudah bandar karena barang bukti mencapai 10 gram,” pungkasnya.(Frans)