KAB. CIREBON, (FC).– Aktivitas galian tanah yang dilakukan pengembang Perumahan Trusmi Land di kawasan kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, terancam dihentikan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memicu bencana banjir.
Desakan penghentian aktivitas galian menguat setelah DPRD Kabupaten Cirebon menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan rapat gabungan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi teknis terkait, Senin (19/1).
Dalam rapat tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menyoroti serius dampak aktivitas galian di kawasan perbukitan yang dinilai memiliki daya resap air rendah.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana dapat dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika suatu aktivitas pembangunan berpotensi menimbulkan bencana, maka secara regulasi bisa dihentikan. Perlu kajian serius untuk memastikan apakah banjir yang terjadi memiliki keterkaitan dengan aktivitas galian tersebut,” ujar Sunanto.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian teknis lanjutan sesuai kondisi lapangan. Namun, penetapan kawasan rawan bencana harus dilakukan melalui kajian lintas instansi dan tidak bisa diputuskan sepihak.
Meminta Agar Perizinan Proyek Dievaluasi
Dari kalangan legislatif, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, menilai aktivitas galian di kaki Bukit Plangon sangat berisiko.
Menurutnya, kawasan tersebut seharusnya dipertahankan sebagai area alami, bukan justru dikupas untuk kepentingan pembangunan.
“Wilayah perbukitan itu mestinya dijaga. Kalau terus dikupas, dampaknya banjir akan berulang. Aktivitas galian seperti ini sebaiknya dihentikan,” tegas Aan.
Aan juga menilai dampak lingkungan akibat proyek tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekitar, sementara manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati pihak pengembang.
Ia meminta agar perizinan proyek dievaluasi, bahkan dicabut jika terbukti membahayakan keselamatan warga.
Perubahan Tata Ruang
Sikap serupa disampaikan anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto. Ia mengaku prihatin dengan kondisi lingkungan di wilayah Sumber yang terus mengalami perubahan akibat aktivitas pembangunan.
“Dampaknya bukan hanya jangka pendek, tetapi jangka panjang. Saya mempertanyakan dasar penerbitan izin di kawasan perbukitan seperti ini,” ujarnya.
Heriyanto juga menyoroti perubahan tata ruang yang sebelumnya merupakan kawasan sabuk hijau, namun kini diperbolehkan menjadi kawasan perumahan.
Ia meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat turut bertanggung jawab atas izin yang dikeluarkan.
“Perubahan pola ruang ini harus ditelusuri. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Ayu, menegaskan bahwa pemanfaatan material hasil galian harus jelas.
Apabila material tersebut diperjualbelikan ke luar lokasi, pengembang wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan.
Menanggapi hal tersebut, pihak pengembang Trusmi Land melalui perwakilannya, Ade, menyatakan bahwa material tanah hasil galian tidak diperjualbelikan, melainkan akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan perumahan di wilayah Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final terkait penghentian aktivitas galian tersebut.
DPRD Kabupaten Cirebon memastikan akan terus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, tata ruang, serta dampak lingkungan proyek Trusmi Land sebelum menentukan langkah lanjutan. (Suhanan)
















































































































Discussion about this post