KEJAKSAN, (FC).- Terkait dengan wacana Pemerintah Republik Indonesia mengenai akan dihapusnya pegawai honorer dilingkungan pemerintahan menjadi polemik dikalangan tenaga Honorer. Dan Fraksi Gerindra di DPR-Ri mengusulkan agar tenaga honorer diangkatnya menjadi Aparutur Sipil Negara (ASN) dengan merevisi Undang-undang ASN.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitra Malik beranggapan jika ini benar diterapkan maka tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada pemerintah baik di pusat maupun daerah bisa mendapat kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Kami Fraksi Gerindra berpendapat dengan direvisinya Undang-undang tersebut bisa menjadi momentum yang baik pemerintah untuk segera memperhatikan tenaga honorer yang sudah ada,” ujar Fitra kepada “FC” saat ditemui di Kantor DPRD Kota, Kamis (23/1).
Masih dikatakan Fitra, Fraksi Gerindra mengajak semua komponen ataupun stakeholder yang ada di daerah untuk mendukung Revisi UU ASN dan berjuang bersama agar para tenaga honorer yang sudah lama bekerja bisa diangkat menjadi ASN atau PPPK.
“Kita ajak semua untuk mendukung ini (revisi UU ASN) dan juga mengajak untuk memperjuangkan agar tenaga honorer bisa diangkat (ASN atau PPPK),” tutur Fitra.
Fraksi Gerindra juga mendorong pemerintah daerah, khususnya Walikota beserta jajaran dan dinas-dinas terkait untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dalam revisi UU ASN tersebut bisa mengakomodir dan mengutamakan para honorer terlebih dahulu.
“Kami Fraksi Gerindra siap berjuang bersama menyuarakan prioritas bagi para honorer untuk diangkat menjadi PNS, karena ini sejalan apa yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra di DPR-RI” tegas Fitra.
Agar Revisi UU ini bisa berjalan dengan lancar, sebaiknya daerah-daerah merespon revisi UU ASN dengan mengusulkan pegawai honorer untuk diangkat menjadi ASN, agar ada gayung bersambut dengan pusat sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat. “Baiknya pemerintah juga mendukung langkah pemerintah pusat ini, segera usulkan pegawai honorer untuk diangkat menjadi PNS, sebagai bentuk suport Pemda kepada pemerintah pusat” tandas Fitra. (Muslimin)












































































































Discussion about this post