KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menunggu revisi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ketok palu untuk mengesahkan Raperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum bisa mengesahkan Raperda Riparkab. Meski, kata dia, Raperda tersebut saat ini sudah masuk rumusan akhir sejak 5 Desember 2022 lalu.
“Belum disahkannya Raperda Riparkab tersebut karena menunggu revisi Raperda RTRW yang belum selesai dan belum disahkan,” kata Luthfi, belum lama ini.
Artinya, kata Politisi PKB ini, selama revisi Raperda RTRW belum disahkan, maka Raperda Riparkab pun tak bisa disahkan pula. Sebab, menurut dia, kedua Raperda ini sangat berkaitan.
“Jadi kita sahkan dulu revisi Raperda RTRW-nya. Dan Raperda Riparkab menyusul. Karena ini berkaitan dengan Perda RTRW,” kata Luthfi.
Ia menambahkan, Pansus Riparkab masih ada. Belum bubar. Ia berharap, di awal tahun 2024 ini bisa disahkan. Sekaligus bersama Pansus yang akan digarap pihaknya, yakni berupa Pansus Raperda Kemajuan Kebudayaan. (Suhanan)