KAB. CIREBON, (FC).- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 akhirnya disetujui dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Jumat lalu (11/7/2025).
Persetujuan ini tak datang dengan mudah. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, selaku pimpinan sidang, memutuskan untuk menskors rapat sementara hingga waktu salat Jumat selesai.
“Sidang kami skors sampai setelah salat Jumat,” ujar Sophi sambil mengetuk palu sidang sebagai tanda penghentian sementara. Disahkan Usai Skorsing Rapat kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.
Setelah kondisi forum mulai kondusif, pimpinan sidang langsung meminta Sekretaris DPRD membacakan nota persetujuan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembacaan dokumen tersebut menandai titik akhir dari proses pembahasan yang sempat diwarnai polemik.
Penandatanganan nota persetujuan pun dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Cirebon, menandai pengesahan formal terhadap Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Cirebon, H. Imron, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan, meskipun prosesnya tidak sepenuhnya berjalan mulus. Ia menekankan pentingnya kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kebijakan pembangunan daerah.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan perhatiannya dalam membahas Raperda Perubahan APBD 2025. Ini merupakan bentuk komitmen bersama kita untuk terus mendorong kemajuan Kabupaten Cirebon,” ujar Imron.
Perubahan APBD menjadi dokumen penting dalam perjalanan fiskal daerah. Melalui dokumen ini, pemerintah daerah dapat menyesuaikan alokasi anggaran berdasarkan perkembangan dan dinamika yang terjadi di tengah tahun anggaran.
Oleh karena itu, persetujuan perubahan ini menjadi sangat krusial bagi kelangsungan program-program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Cirebon. Meski diwarnai ketegangan, persetujuan akhirnya menunjukkan bahwa dinamika demokrasi di DPRD Kabupaten Cirebon tetap berjalan.
Perbedaan pandangan antaranggota dewan merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang sehat dalam sistem pemerintahan daerah.
Dengan telah disahkannya Perubahan APBD 2025, kini masyarakat Kabupaten Cirebon menanti realisasi anggaran yang berpihak pada kepentingan publik dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan. (Suhanan)














































































































Discussion about this post