KAB. CIREBON, (FC).- Melalui kegiatan Talkshow Legislatif bertema “Dua Bulan Cukupkan DPRD Menyelesaikan Perda”, belum lama ini, para legislator membahas strategi percepatan pembentukan peraturan daerah tanpa mengorbankan kualitas produk hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, menegaskan, percepatan legislasi bukan semata soal kecepatan administratif, tetapi bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil.
“Dua bulan bukan sekadar target waktu, tapi komitmen untuk menghadirkan regulasi yang cepat menjawab kebutuhan masyarakat. Kuncinya adalah kolaborasi yang erat antara DPRD dan eksekutif,” ujar Lukman.
Menurutnya, Bapemperda telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memangkas waktu pembahasan perda, mulai dari penyusunan naskah akademik paralel dengan konsultasi hukum, hingga penguatan koordinasi lintas OPD sejak tahap awal.
“Kita tidak ingin proses legislasi terjebak dalam birokrasi panjang. Justru DPRD ingin memastikan setiap perda bisa segera diimplementasikan agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon menambahkan bahwa percepatan pembentukan perda juga harus diiringi dengan sinkronisasi regulasi di tingkat provinsi dan nasional. Hal ini penting agar perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kualitas hukum tetap menjadi prinsip utama. Karena regulasi yang cepat tapi tidak sinkron justru berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan,” jelasnya.
Talkshow legislatif ini menjadi momentum refleksi bagi DPRD Kabupaten Cirebon untuk menunjukkan keseriusan dalam membangun pemerintahan daerah yang adaptif dan responsif terhadap perubahan.
Publik, kata Lukman, harus merasakan manfaat nyata dari setiap perda yang disahkan, mulai dari perlindungan sosial, penguatan ekonomi lokal, hingga pengelolaan sumber daya daerah.
“Perda bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah instrumen perubahan sosial dan ekonomi. Karena itu, kami ingin setiap produk legislasi punya dampak langsung ke masyarakat,” tutupnya.
Dengan reformasi proses legislasi ini, DPRD Kabupaten Cirebon berharap dapat menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih, cepat, dan transparan. (Suhanan)












































































































Discussion about this post