KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon meminta kepada Kuwu Desa Gempol agar kooperatif memenuhi apa yang telah diminta oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan jangan mempersulit.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa, Aditya Arif Maulana menyatakan, semua pihak, apalagi internal pemerintahan seharusnya kooperatif terhadap APIP dalam hal ini Inspektorat yang sedang bekerja.
“Ya baiknya, Kuwu Desa Gempol kooperatif, semua data-data yang diminta Inspektorat agar dipenuhi,” kata Adit sapaan akrabnya, Selasa (15/2).
Namun sejauh ini, ungkap Adit, DPMD belum ada atau mendapat tembusan terkait dengan permintaan data-data tersebut oleh Inspektorat. Lebih jauh Adit menyampaikan, pihaknya tidak begitu mengikuti permasalahan Kuwu Gempol ini, hanya saja pihaknya mengetahui semenjak usai pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak kemudian hendak dilantik, masyarakat setempat (Desa Gempol) meminta resistensi jangan dilantik dulu, tetapi normatifnya semua desa hasil Pilwu tetap dilantik.
“Ketika ada hal-hal lain yang masih ada sangkut pautnya, contoh dengan Inspektorat ya biarkan Inspektorat yang bekerja. Kalau dengan DPMD nanti kita bekerja, begitu,” ungkapnya.
Adit kembali mengungkapkan, kepada Kuwu Desa Gempol sesegera mungkin untuk menyerahkan semua data-data yang diminta oleh Inspektorat.
“Karena sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau sudah ada tindakan dari Inspektorat, kalau ada permintaan tinggal dipenuhi saja, jangan mempersulit,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Cirebon kembali melayangkan surat permintaan perlengkapan data untuk pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Desa Gempol Kecamatan Gempol dari tahun 2017 – 2020.
Informasi yang berhasil dihimpun Fajar Cirebon, Inrbansus telah melayangkan surat yang pertama pada tanggal 12 Januari 2021 dengan Nomor: 700/101/Irbansus, namun tidak mendapatkan respon, kemudian pada tanggal 8 Februari 2022 Inrbansus kembali melayangkan surat permohonan perihal permintaan data dengan Nomor: 700/ 281/Irbansus yang berisikan agar dapat menyerahkan data terkait penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2017 s.d. 2020 di Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon yaitu: APBDes Tahun Anggaran 2017 s.d. 2020: – RPD Dana Desa TA. 2017 s.d. 2020: – RAB penggunaan Dana Desa TA. 2017 s.d. 2020: – SPJ penggunaan Dana Desa TA. 2017 s.d. 2020: – Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa TA. 2017 s.d. 2020, – Data pendukung lain yang berkaitan dengan perencanaan dan penggunaan Dana Desa TA. 2017 s.d. 2020. (Ghofar)


















































































































Discussion about this post