KUNINGAN, (FC).- Kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan akan sibuk dengan dimulainya tahapan Pilkada Serentak 2024, ternyata juga akan disibukan dengan gugatan yang akan dilayangkan pegawai KPU Kuningan yang diberhentikan sepihak.
Ade Kendor seorang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KPU Kabupaten Kuningan, mempertanyakan prihal dirinya yang tidak diperpanjang sebagai PPNPN KPU Kuningan tanpa diberi alasan ataupun diberi penjelasan, sehingga dirinya akan tempuh jalur Peradilan Tata Usaha Negara.
“Saya mempertanyakan keputusan ini, dari sepuluh pegawai PPNPN hanya saya sendiri yang tidak diperpanjang, padahal untuk pengangkatan dan pemberhentian ataupun tidak di perpanjang kontrak kerja, ataupun tidak untuk mengajukan kembali sama sekali, harusnya ada surat pernyataan ataupun berita acara yang resmi, bahkan pemberhentian pegawai baik secara hormat maupun secara tidak hormat,” kata Kendor kepada wartawan,
Menurut Kendor, ASN, PPNPN, PPPK ataupun honor sekalipun telah di atur pengangkatan dan pemberhentiannya, adapun SK pengangkatan ataupun perberhentian itu di buat dan di tanda tangani setiap tahun atas dasar apa yang di ajukan dengan cara evaluasi, rekomendasi pejabat yang berwenang.
“Memberhentikan ataupun tidak memperpanjang kontrak kerja itu harus didasari dengan alasan yang pasti dan jelas sesuai aturan. sehingga tidak cacat prosedur atau pun menyimpang dari aturan,” ungkap Kendor.
Kendor mempertanyakan apakah ada dasar aturan pejabat bisa tidak memperpanjang kontrak kerja seseorang secara sepihak tanpa dasar prosedur atau aturan. Jujur dirinya tidak terima dengan pemberhentian atau tidak di perpanjangnya kontrak kerja.
“Saya bekerja di KPU Kabupaten Kuningan dan menjadi staff di sekretariat KPU selama 18 tahun lebih, yang diajukan atau di usulkan kembali kontrak kerja oleh Sekretaris KPU dari hasil evaluasi dan diajukan atau diusulkan dan direkomendasikan Sekretaris KPU Provinsi, dari 10 orang yang diusulkan, saya sendiri yang tidak dapat rekomendasi dari Sekretaris KPU Provinsi,” ungkap Kendor
Disebutkan Kendor, dirinya dianggap sudah melanggar indisipliner dalam bekerja, kalaupun melanggar indisipliner apakah ada bukti yang bisa dijadikan pembuktian dalam melakukan pelanggaran. Setau dirinya rata-rata di KPU hampir semua melanggar indisipliner, terutama dari kehadiran dan absen online juga banyak yang tidak di hiraukan, malahan ASN untuk syarat mendapatkan Tunjangan Kinerja juga absensi setiap bulannya di rekap kembali, apa itu tidak melanggar, itu juga sudah bisa dikatakan korupsi waktu.
“Andai pun kalau saya melanggar, selain kasih teguran juga kasih surat peringatan atau pernyataan ringan, sedang, berat yang ditanda tangani bersama biar bisa jadi bahan evaluasi. Kalaupun saya tidak bisa di perpanjang kontrak kerja apa alasannya dan apa buktinya,” jelas kendor.
Jika ini dibiarkan, masih kata Kendor, nanti semua pejabat merasa sewenang-wenang dengan kekuasaannya.
“Saya sendiri sudah konsultasi dan minta dukungan dan arahan, harus dan bagaimana langkah yang harus di tempuh, karena lagi pandemi menyarankan yaitu untuk membuat surat pengaduan kepegawaian ke Biro SDM KPU Provinsi dan KPU RI, dan PTUN,” kata Kendor. (Ali)


















































































































Discussion about this post