KOTA CIREBON, (FC).- Terus berinovasi, itulah yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon. Dinas yang dinahkodai oleh Ma’ruf Nuryasa ini menggelar Cirebon Festival Milm Kampung.
Ma’ruf membeberkan, Cirebon Festival Milm Kampung Tahun 2022 ini, merupakan proyeksi keberagaman Kota Cirebon. Dengan kekayaan budaya, sosial, tradisi, agama, seni, ekonomi, dan politik, hendak menyejajarkan diri dengan kota-kota di dunia.
“Hal ini kita upayakan dengan memberdayakan potensi dari setiap keragaman yang telah diberdayakan. Guna memiliki kekuatan menjadi karya cipta yang berdampak positif bagi pengembangan pariwisata, teknologi, kesejahteraan sosial dan persatuan masyarakat Kota Cirebon. Dengan melahirkan manfaat nyata yang dapat terus dikembangkan bagi kehidupan,” jelasnya, Kamis (17/11).
Penyelenggaraan Cirebon Festival Milm Kampung bukan sebagai ajang kompetisi semata, melainkan wadah kreativitas menunjukkan potensi dan bakat tentang kampung.
“Di mana kita dilahirkan, dibesarkan, menetap dan berinteraksi sosial dengan penuh kebanggan yang harus terpublikasi dan ditunjukkan kepada masyarakat, dengan tajuk “Kampunge Kita Kih,” cetusnya.
Disebutkannya, persyaratannya antara lain, menggunakan kategori film dokudrama, yaitu dokumenter drama. Penggabungan jenis cerita dokumenter dan drama, berdasarkan cerita nyata hasil reka ulang peristiwa yang pernah ada, masih ada dan akan terus ada.
Tentunya, lanjut dia, dengan penambahan unsur dramatisasi dandiatur oleh sutradara berdasarkan skenario atau naskah yang telah dibuat.
Ketentuan lainnya adalah, Karya Film Kampung diproduksi pada November-Desember 2022. Dan diupload bersama dengan formulir pendaftaran dalam bentuk format mp4 kualitas FHD Resolusi 1920 X 1080 px (kamera jenis apapun) Durasi 10-15 menit termasuk opening dan credit title.
“Film Kampung tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti kesusilaan, moral, kekerasan dan tidak mengandung unsur pornografi, serta bertentangan dengan SARA (suku, agama, dan ras),” tegasnya.
Film yang dilombakan adalah karya asli peserta, dan belum pernah diikutsertakan/dipublikasikan untuk keperluan yang bersifat komersil. Serta harus bebas dari setiap kontrak atau ikatan lain.
Musik/lagu dan materi lainnya (foto, grafis dan lain-lain) tidak melanggar hak cipta, dan hak cipta karya menjadi milik panitia penyelengara. Penyelenggara mempunyai hak siar dan mempublikasikan karya video yang dilombakan.
“Jika pemenang Festival Milm Kampung mendapat gugatan hak cipta, panitia tidak bertanggung jawab dan menarik hadiah, kemudian karya tersebut dinyatakan gugur sebagai pemenang. Untuk lebih jelasnya bisa klik https://milmkampung.com,” katanya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani menambahkan, pihaknya sangat mendukung inovasi dari DKIS ini. Karena hal ini yang akan membuat Kota Cirebon maju dan berkembang di era digitalisasi saat ini.
Festival Milm Kampung ini diharapkannya, dapat menggali potensi-potensi yang belum terungkap di Kota Cirebon. Seperti potensi UMKM, ekonomi kreatif, peluang usaha dan lainnya.
Tentunya, jelas Politisi PAN ini, bila potensi ini digarap oleh steakholder di Pemkot Cirebon, maka bisa mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Terutama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon.
“Kami sebagai salah satu penyelengara pemerintahan menilai, apa yang dihasilkan oleh Festival Milm Kampung ini akan dijadikan suatu dasar untuk membuat kebijakan di Kota Cirebon. Karena ini riil ada dan terjadi di masyarakat yang di filmkan,” tuturnya. (Agus)
Discussion about this post