KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos /2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Keputusan tersebut sudah ditandatangani gubernur dan berlaku mulai 2 Januari 2021 mendatang.
Kadisnaker Kota Cirebon Abdullah Syukur mengatakan, keputusan itu juga berlaku untuk Kota Cirebon. Karena sebelumnya dari hasil rapat pleno pembahasan ulang kenaikan UMK Kota Cirebon, dengan Serikat Pekerja dan Asosiai Pengusaha telah di tetapkan besaran UMK Kota Cirebon.
“Keputusan gubernur ini sama jumlahnya seperti yang kita usulkan. Besaran kenaikan upah ini sebanyak 2.33 persen atau Rp. 51.714. Atau senilai Rp 2.271.201,73 dan ini mulai berlaku januari 2021. Sebelumnya UMK Kota Cirebon pada tahun 2020 sebesar Rp2.219.487,67,” jelas Syukur kepada FC, Kamis (26/11).
Dengan demikian, semua pihak yakni dari buruh atau pekerja dan pengusaha, dapat menerima sekaligus menjalankan keputusan gubernur ini. Apalagi pembahasan kenaikan UMK sudah dibahas oleh dewan pengupahan kota (depeko), yang didalamnya ada unsur pemerintahan, ada akademisi, pengusaha, serikat pekerja, pakar dan yang lainnya.
Untuk itu, lanjut mantan Kadis LH ini, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi keputusan gubernur tersebut. Dalam hal ini pimpinan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, akan diberikan salinan dan agar busa disampaikan kepada anggotanya.
“Kami tegaskan kembali, dengan terbitnya keputusan gubernur ini menjadi pedoman untuk pengupahan di Kota Cirebon. Pekerja dan pengusaha wajib melaksanakannya,” pungkasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post