KUNINGAN, (FC).- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terus mematangkan rencana rotasi dan pergantian kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan.
Langkah ini bertujuan menyesuaikan masa jabatan serta mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kepala Disdikbud Kuningan, U Kusmana, melalui Sekretaris Dinas Rusmiadi, menegaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam melaksanakan rotasi.
Mereka tetap berpedoman pada aturan agar keputusan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami sudah memprosesnya. Namun karena sistem dan aturan tidak bisa diubah sembarangan, kami meninjau ulang agar hasilnya memiliki risiko paling kecil. Dunia pendidikan ini ibarat keluarga besar, jadi kami tetap mengedepankan regulasi yang berlaku,” ujar Rusmiadi di halaman Disdikbud Kuningan, Selasa (14/10).
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode.
Karena itu, Disdikbud akan mengganti kepala sekolah yang sudah menyelesaikan masa tugasnya dan menyesuaikan rotasi sesuai siklus periodisasi untuk menjaga stabilitas lingkungan sekolah.
“Kami sudah berkonsultasi dengan direktur. Beliau menyarankan agar pergantian dilakukan setelah periodisasi selesai supaya lebih aman,” jelasnya.
Selain mempertimbangkan masa jabatan, Disdikbud juga meninjau zonasi tempat tinggal guru sebelum menetapkan kepala sekolah. Tujuannya agar penempatan lebih efisien dan mendukung kenyamanan kerja.
“Kami berupaya menempatkan kepala sekolah yang lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya. Misalnya, guru yang tinggal di Kecamatan Kuningan kami tugaskan di sekolah sekitar wilayah tersebut. Jika terlalu jauh, tentu dapat memengaruhi kinerja,” tambahnya.
Data sementara mencatat jenjang SD memiliki kekosongan jabatan kepala sekolah terbanyak, yaitu lebih dari 100 posisi. Jenjang SMP kekurangan kurang dari 20 posisi, sedangkan TK sekitar 15 posisi.
Rusmiadi menegaskan, Disdikbud masih membahas rotasi secara internal agar setiap keputusan sesuai regulasi terbaru dan tidak memicu polemik. Ia juga menolak adanya praktik “titipan jabatan” dalam proses rotasi.
Ia menambahkan, Disdikbud akan menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan menjunjung profesionalisme serta transparansi sebagai prinsip utama.
(Angga/Job)












































































































Discussion about this post