INDRAMAYU, (FC).- Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu akan menutup sekolah yang melakukan proses belajar mengajar tatap muka tanpa ada izin dari pemerintah daerah kabupaten Indramayu.
Hal itu menyusul adanya surat pernyataan permohonan belajar tatap muka pada masa pandemi Covid-19” yang beredar baik di wali murid maupun di media sosial akhir-akhir ini.
“Selama belum ada izin dari Bupati Indramayu untuk menyelenggarakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah, selama itu pula sekolah di lingkungan Indramayu mulai dari SD sampai SMA melakukan ‘Belajar Dari Rumah’ (BDR), ” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu H. Caridin
Ditegaskan Caridin, jika ada sekolah yang membuka pembelajaran tatap muka tanpa ada izin dari Pak Bupati, silahkan lapor ke Disdik. Kami langsung bergerak untuk menutup sekolah tersebut.
Menurut Caridin, berdasarkan Surat No. 7967/C/PD/2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, memuat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, belajar tatap muka boleh dilakukan di zona hijau dan zona kuning berdasarkan hasil pemetaan gugus tugas nasional penanganan Covid-19.












































































































Discussion about this post