SUMBER, (FC).- Dinilai telah menyalahi aturan, pembangunan atap untuk ratusan pedagang lemprakan pasar Sumber dibongkar oleh pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon.
Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Deni Agustin melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Eka Hamdani menyatakan sebelumnya memang ada beberapa pedagang sempat menyampaikan kepadanya untuk melakukan penataan sarana yang ada di pasar Sumber, namun pihaknya berbicara masalah aturan yang harus ditaati, bahwa penataan Pasar Sumber belum selesai ditahap itu karena menyangkut kapasitas pedagang yang melampaui batas ketentuan.
“Kita masih ada langkah-langkah lain nanti yang mengarah kepada sertifikasi Pasar Sumber ini sebagai pasar yang ber-SNI atau memiliki ketentuan yang mengatur ketertiban penempatan pedagang, fasilitas yang layak ditempati oleh pedagang dan termasuk kenyamanan bagi pengunjung yang akan datang ke pasar Sumber,” kata Eka Hamdani kepada wartawan, Kamis (13/2).
Sehingga, lanjut Eka, perlu ada solusi yang cukup dipertimbangkan dengan matang sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Tetap tetap harus berpedoman kepada aturan yang ada, sehingga hal-hal yang sekarang terjadi yakni adanya pungutan dan langkah-langkah yang dilakukan pedagang, pihak dinas belum bisa mengijinkan dengan adanya seperti itu.
Discussion about this post