KUNINGAN, (FC).- Pelantikan 150 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang digelar di Kebun Raya Kuningan, Desa Padabenghar, Kecamatan Pasawahan, Selasa (6/1), menyisakan satu catatan penting yang menyita perhatian publik.
Dari ratusan nama yang dilantik langsung oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, penetapan Apep Kusmara, BE., S.ST., MT menjadi sorotan utama.
Apep Kusmara sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan). Dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 821.1.3.1/KPTS.1-BKPSDM/2026 yang ditetapkan pada 2 Januari 2026, namanya tercantum sebagai Pelaksana Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan.
Perhatian publik menguat lantaran Apep Kusmara diketahui masih menjalani proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat ini tengah berproses di Pengadilan Tinggi Bandung.
Situasi tersebut memunculkan beragam tanggapan masyarakat terkait penerapan prinsip kehati-hatian, etika administrasi pemerintahan, serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana menegaskan bahwa pencantuman nama Apep Kusmara dalam surat keputusan tidak berarti yang bersangkutan langsung menjalankan tugas jabatan.
“Yang bersangkutan memang masuk dalam SK, tetapi untuk sementara kami nonjobkan terlebih dahulu sambil menunggu putusan pengadilan yang inkracht. Ini dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Uu Kusmana kala dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, kebijakan nonjob sementara tersebut diambil agar proses hukum dapat dijalani secara fokus, tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan.
“Di sisi lain, jabatan harus tetap berjalan karena pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menjelaskan bahwa pelantikan pejabat eselon III ini merupakan bagian dari promosi dan penataan birokrasi yang dilakukan secara bertahap.
“Promosi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan ini khusus eselon III dulu, nanti bertahap. Jumlahnya 150 orang,” kata Dian.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat reformasi birokrasi daerah menyambut tahun 2026.
“Mudah-mudahan ini bisa menambah dan meningkatkan reforma pemerintahan daerah Kuningan. Dengan semangat baru, spirit baru, dan komposisi baru yang lebih ideal, Insya Allah Kuningan akan mampu mengejar ketertinggalan,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, penetapan Apep Kusmara dalam keputusan bupati yang disertai kebijakan nonjob sementara dinilai menjadi cerminan upaya pemerintah daerah menyeimbangkan asas praduga tidak bersalah dengan kehati-hatian dalam menjaga stabilitas birokrasi dan keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Kuningan.(Angga)













































































































Discussion about this post