KAB.CIREBON, (FC).- Komersialisasi air baku di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, diduga mengabaikan hak prioritas masyarakat setempat. Akibatnya, warga mengalami krisis pasokan air bersih hingga berdampak langsung pada penyusutan lahan pertanian.
Air baku yang selama ini menjadi tumpuan utama kehidupan warga, mulai dari kebutuhan rumah tangga, industri batu alam, hingga pengairan sawah, kini diperjualbelikan ke daerah lain. Kondisi tersebut memicu keresahan dan protes masyarakat.
Kepala Desa Cikalahang, Kusnan, mengungkapkan, bahwa rencana pemanfaatan air baku secara komersial telah disosialisasikan oleh Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning, Kabupaten Kuningan, sejak tahun 2022. Dalam sosialisasi itu, masyarakat secara tegas meminta agar pasokan air untuk warga tidak terganggu.
“Waktu itu disepakati kebutuhan masyarakat menjadi prioritas. Kalau ada kelebihan, baru bisa dijual,” kata Kusnan kepada wartawan, Selasa (20/1).
Namun, realitas di lapangan berkata lain. Keresahan warga memuncak pada Maret 2025 setelah diketahui program jual beli air baku ternyata telah berjalan tanpa pemberitahuan lanjutan kepada pemerintah desa maupun masyarakat.
“Banyak warga mengadu air bersih makin berkurang. Setelah kami cek langsung ke sumber air, ternyata distribusi untuk kepentingan bisnis sudah berlangsung,” ujarnya.
Dampaknya tidak hanya dirasakan di sektor domestik, tetapi juga pertanian. Data desa mencatat, luas lahan pertanian di Cikalahang menyusut dari 114 hektare menjadi 89 hektare. Sebanyak 25 hektare lahan kini berubah menjadi lahan kering akibat kekurangan air irigasi.
Meski secara administratif sumber air baku berada di wilayah Kabupaten Kuningan, Kusnan menegaskan bahwa secara geografis dan sosial, Desa Cikalahang merupakan wilayah yang paling terdampak.
“Airnya diambil dekat desa kami, tapi masyarakat justru kekurangan,” tegasnya.
Persoalan ini mendapat sorotan dari Ketua Tim Hukum Biro Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum Untag Cirebon (BBKH Untag), Pandji Amiarsa.
Ia menilai pengambilan air baku untuk kepentingan bisnis wajib mengutamakan hak prioritas masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Jika kebutuhan dasar masyarakat terganggu, maka kegiatan tersebut patut dievaluasi secara hukum,” katanya.
Panji juga menegaskan bahwa sumber air baku yang dimanfaatkan berasal dari Telaga Remis dan Telaga Nilem, yang berstatus kawasan konservasi di bawah otoritas Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Oleh karena itu, pemanfaatannya harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lebih lanjut, Panji mengungkapkan bahwa hingga saat ini kegiatan operasional PDAM Kuningan bersama mitra usahanya, PT TKAS, diduga belum didukung perjanjian tertulis yang sah dan mengikat secara hukum.
“Belum ada perjanjian tertulis yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris. Yang ada baru sebatas sosialisasi,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak. Karena itu, Panji mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan operasional pengambilan air baku.
“Perizinan pengambilan air harus melalui Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal SDA, serta izin pemanfaatan air di kawasan konservasi yang menjadi kewenangan KLHK. Semua ini tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Masyarakat Desa Cikalahang kini berharap pemerintah daerah dan kementerian terkait segera turun tangan untuk memastikan hak atas air bersih tetap menjadi prioritas utama, bukan dikalahkan oleh kepentingan bisnis. (Ghofar)












































































































Discussion about this post