INDRAMAYU, (FC).- Bupati Indramayu, Lucky Hakim memberhentikan sementara Kepala Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu. Pemberhentian kepala Desa Sementara ini menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi kepala desa terkait pengelolaan Dana Desa (DD).
Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengatakan penandatanganan pemberhentian sementara Kepala Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu ini, karena adanya temuan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa.
Pemberhentian ini turut diumumkan Lucky Hakim lewat akun Instagram pribadi miliknya.
“Pemberhentian ini bisa setahun, bisa juga selamanya, tapi yang saya tandatangani untuk 3 bulan diberhentikan,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Lucky menyampaikan, selain itu ada pula dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) di desa setempat.
Ia pun meminta agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua, terutama para kepala desa untuk bisa bekerja sebagaimana mestinya.
“Ini untuk pembelajaran kita semua, para pejabat, khususnya kepala desa,” ujar dia.
Sebelumnya, Lucky Hakim sudah mewanti-wanti agar kepala desa tidak bermain-main dengan anggaran
Lucky Hakim pun mengerahkan Inspektorat untuk mengaudit setiap anggaran di semua desa di Kabupaten Indramayu.
Adapun pemberhentian sementara ini diketahui bukan kali pertama dilakukan Lucky Hakim, sebelumnya ia juga melakukan pemberhentian sementara terhadap Kades Kedokan Agung di Kecamatan Kedokan Bunder. (Agus Sigianto)














































































































Discussion about this post