Kapolres menjelaskan, bahwa ratusan pelajar yang terpaksa diamankan tersebut, adalah upaya Polres Majalengka terhadap antisipasi fenomena tawuran antar pelajar di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, saya perintahkan kepada jajaran polsek untuk antisipasi, pengamanan dan penangkapan biar tidak terjadi tawuran dan untuk mengantisipasi adanya korban jiwa,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, bahwa aksi tawuran antar pelajar yang berhasil digagalkan ini, berkat sinergitas, kerjasama dengan masyarakat dengan Polres Majalengka. Seperti diketahui, saat ini Polres Majalengka juga tengah melaksanakan Operasi Pekat dan ini salah satunya adalah antisipasi tawuran pelajar.
Oleh karena itu, Kapolres meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam rangka pembinaan karakter anak anak dan ada tiga elemen penting dalam membina karakter anak. Pertama lingkungan keluarga yang kedua lingkungan sekolah dan yang ketiga lingkungan masyarakat.
“Sementara bagi anak pelaku yang membawa senjata tajam akan kita jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 10 tahun penjara,” jelas pimpinan Polres Majalengka. (Munadi)















































































































Discussion about this post