BANDUNG, (FC).- Setelah masa tahanan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang akan berakhir tanggal 30 Maret 2023, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dihadapkan kasus baru yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sunjaya didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Bandung, Senin (20/3).
Dijelaskan oleh Tim JPU KPK, Siswandono, Sunjaya didakwa melakukan gratifikasi pasal 12 B Undang – Undang Tipikor diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Suap pasal 12 A diancam pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000, dan UU TPPU pasal 3 dan 4.
“Untuk tindak pidana pencucian uang sendiri, Sunjaya diancam paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Siswandono usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Bandung, Senin (20/3).
Ditambahkannya, gratifikasi dan suap dilakukan oleh Aparatur Negara Sipil (ASN) terutama bagi yang ingin mendapatkan promosi jabatan, sedangkan honorer dipungut pada saat mereka ingin masuk menjadi honorer di dinas yang diinginkan.
Discussion about this post