“152 orang ini merupakan pelajar berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan terkait pelajar yang memiliki senjata tajam,” ungkap Kapolres Majalengka, Senin (20/3).
Sementara itu, dijelaskan Kapolres, untuk ketiga anak dibawah umur yang membawa senjata tajam diamankan di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu 18 Maret 2023.
Ketiga anak itu, diketahui berinisial SR (15) warga Desa Slasem, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes dan GPK (16) warga Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Cirebon. Keduanya tercatat sebagai santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Majalengka.
“Sedangkan, satu orang anak dibawah umur lainnya yang membawa senjata tajam, diketahui berinisial MBA (15) penduduk Desa Banjaran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang berstatus seorang pelajar,” ucapnya.















































































































Discussion about this post