MAJALENGKA, (FC).- Seperti tahun lalu, pemerintah pada tahun ini juga mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021.
Lalu bagaimana sikap Pemkab Majalengka atasan keputusan pemerintah pusat terkait larangan mudik.
Itu artinya telah dua kali lebaran, masyarakat khususnya perantau tidak diperbolehkan pulang ke kampung halaman untuk menjalankan tradisi Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan larangan mudik tersebut diberlakukan pada 6 – 17 Mei 2021. Larangan mudik tersebut juga berlaku untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Tentu saja, banyak masyarakat rindu untuk menikmati asyiknya mudik lebaran. Namun masyarakat diminta bersabar karena situasi pandemi Covid-19 belum menunjukkan indikasi berakhir.
“Saya turut merasakan betapa beratnya menahan rindu untuk berkumpul bersama keluarga tercinta di kampung halaman,” ungkap Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Selasa (27/4).
Namun, menurut Karna, demi keselamatan dan kemaslahatan bersama, pihaknya menghimbau agar warga Majalengka yang berada di luar kota untuk tidak mudik ke Majalengka pada Idul Fitri tahun ini.
“Kepada saudara-saudara saya yang mempunyai keluarga di luar kota, saya pun mengimbau agar menunda mudiknya ke luar kota. Mari sayangi diri kita, orangtua kita, keluarga kita dan saudara-saudara kita di kampung halaman,” imbau Bupati Majalengka.
Terpisah, puluhan perantau dari luar kota seperti Jakarta, Bandung, Bogor dan kota lainnya telah terlebih dahulu tiba di kampung halaman.
Hal ini untuk mensiasati larangan pemerintah terkait mudik yang berlaku mulai 6 Mei mendatang.
“Ya saya pulang kampung lebih awal, daripada mepet di hari raya, nantinya bahkan bisa jadi gak bisa mudik. Dari pada saya bersama keluarga yang lain memutuskan untuk mudik lebih awal, mumpung masih longgar aturannya,” kata Abas perantau asal Kecamatan Ligung. (Munadi)












































































































Discussion about this post