KOTA CIREBON, (FC).- Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota Cirebon hingga awal Tahun 2026 masih jauh dari kata tuntas.
Dari total 153 perumahan yang tercatat, baru sebagian kecil yang telah menyelesaikan proses serah terima kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon.
Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan mengungkapkan hingga Maret 2026, baru 20 perumahan yang resmi menyerahkan PSU. Salah satu yang terbaru adalah perumahan Bumi Saputra Asri (BSA) yang melakukan serah terima pada bulan ini.
“Dari total 153 perumahan, baru 20 yang sudah rampung serah terima PSU. Sisanya masih dalam berbagai tahapan, baik administrasi maupun perbaikan,” ujar Wandi, Selasa (31/3).
Ia menegaskan, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan diserahkannya PSU, maka fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga utilitas lainnya akan tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kota Cirebon.
“Manfaatnya jelas, jika PSU sudah diserahkan, maka kawasan tersebut bisa masuk dalam program pembangunan dan pemeliharaan dari Pemkot Cirebon,” jelasnya.
Namun demikian, proses penyerahan ini menghadapi sejumlah kendala. Dari total perumahan yang ada, sekitar 77 di antaranya diketahui sudah tidak lagi dikelola oleh pengembang, bahkan cenderung terbengkalai.
Meski pengembang sudah tidak aktif, Wandi menegaskan proses serah terima PSU tetap dapat dilakukan. Dalam hal ini, warga setempat bisa mengambil peran untuk mengurus penyerahan tersebut.
“Jika di lingkungan tersebut sudah terbentuk RT, maka pengajuan bisa diwakili oleh pengurus RT. Namun jika belum ada, warga dapat membentuk paguyuban sebagai wadah resmi untuk mengajukan serah terima PSU ke pemerintah daerah,” pungkasnya. (Agus)


















































































































Discussion about this post