KOTA CIREBON, (FC).– Dengan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingga 22 Februari 2021, Polres Cirebon Kota terus melaksanakan operasi yustisi secara berskala.
Operasi yustisi ini terus dilakukan setiap harinya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kabag Sumda Kompol Jufrini menuturkan, operasi yustisi menargetkan kawasan perkantoran, dan juga kawasan tempat usaha baik cafe maupun restoran di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Operasi ini terus digelar karena jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin hari semakin bertambah.
“Operasi yustisi ini digelar dalam rangka pemberlakukan PPKM, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” jelasnya kepada FC, Sabtu (13/2).
Baca juga: Kapolres Cirebon Kota Pimpin Langsung Pelaksanaan Operasi Yustisi
Pihaknya menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat, untuk terus bekerjasama dan bersinergi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
“Kita tidak bisa melangkah sendirian, butuh peran serta seluruh komponen masyarakat agar pandemi ini dapat segera berakhir,” jelasnya.
Dalam operasi yustisi yang digelar tersebut, masih banyak masyarakat yang kedapatan tak memakai masker dan juga tak menjaga jarak.
Pihaknya memberi edukasi 5M dengan cara baik dan humanis, agar pesan yang disampaikan bisa lebih dipahami oleh masyarakat.
“Saya ingatkan, pandemi ini belum berakhir, jadi untuk masyarakat tetap jaga kesehatan dan jangan lupa terapkan protokol kesehatannya,” tandasnya.. (Sakti)
Discussion about this post