Kemudian, lanjut dia, PWI Majalengka mengimbau perusahaan pers atau media agar menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan sistem Work From Home bagi pengelola media atau menerapkan sistem piket berkala dalam menerbitkan media cetak.
“Kepada semua pihak atau narasumber, disarankan agar memberikan keterangan pers untuk memanfaatkan teknologi virtual/ jaringan internet atau kanal youtube/facebook/meet/ press release/whatshapp/medsos dan lain sebagainya yang memungkinkan. Tujuanya membantu para jurnalis dalam menjalankan tugasnya melakukan peliputan, sekaligus mencegah terpaparnya Covid-19,” paparnya.
Lebih lanjut, Alumni IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini mengimbau wartawan untuk berperan aktif dalam memberitakan hal hal yang edukatif, positif dan menghindari pemberitaan yang sifatnya membuat keresahaan masyarakat. Seperti pemberitaan pers berperspektif perubahan perilaku guna pencegahan penularan Covid-19.
Selain itu, memperkaya konten berita media yang menekankan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Menurut Jejep, rujukan imbauan itu sejalan dengan contoh yang telah dilakukan Presiden RI, Joko Widodo dan Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Nasional, Doni Monardo. Selain itu, memperhatikan surat edaran Ketua Dewan Pers RI, Prof. M. Nuh dan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, tentang protokol physical distancing social distancing sebagai pedoman liputan bagi media.
“Imbauan ini pun dikeluarkan dengan maksud menjalankan protokol kesehatan physical distancing atau social distancing selama masa tanggap bencana nasional Covid-19,” pungkasnya. (Ibin)
















































































































Discussion about this post