KAB. CIREBON, (FC).- Camat Gempol, Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Desa Palimanan Barat per 1 Agustus kemarin.
“Plt sudah ditunjuk, yakni Seketaris Desa (Sekdes). SK Plt sudah diserahkan per 1 Agustus 2024. Sampai dengan saat ini, roda pemerintahan Palimanan Barat berjalan dengan baik,” kata Sri Darmanto, Senin (5/8).
Kata dia, apabila melihat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 155 tahun 2020, Pasal 19 Ayat 2 huruf G, tentang pengangkatan dan pemberhentian kuwu.
Bagi kuwu yang terlibat tindak pidana dan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Maka, secara otomatis akan diberhentikan, akan dilaksanakan pertama penunjukan Plt, kemudian Penjabat (Pj) dilanjutkan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Namun, bilamana masih di bawah 5 tahun, maka yang berlaku hanya Plt.
“Kita tunggu sampai pada tuntutan dalam sidang. Kalau ancaman di bawah 5 tahun, maka Plt sampai kuwu keluar penjara. Kuwu masa akhir jabatan sampai tahun 2027,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kuwu Desa Palimanan Barat berinisial SN (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
Ia tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan kedua temannya, yakni berinisial PR (20), AR (20) di salah satu rumah di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan didampingi, Wakasat Narkoba AKP Rifyanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, pria berinisial PR telah menggunakan narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik turun ke lapangan.
“Kita memantau PR hingga 4 bulan lamanya. Kita selidiki, setelah akurat kalau PR akan menggunakan narkotika sabu-sabu, baru kita grebek di salah satu rumah di Desa Palimanan Barat,” paparnya.
Benar saja, saat penggrebekan itu, PR sedang menggunakan sabu-sabu bersama dua orang lainnya.
Ya, dua orang itu adalah AR dan SN. Mereka pun dilakukan pengledahan, benar saja ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, dan pipet kaca.
“Awalnya kita hanya menargetkan PR, ternyata pas penggrebekan ada SN yang merupakan oknum perangkat Desa (Kuwu, red). Tepatnya, pada tanggal 25 Juni, setelah ditangkap kita bawa ke Mako Polresta Cirebon,” katanya.
Pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Hasil pemeriksaan itu, SN (Kuwu,-red) berperan yang mempunyai uang.
Kemudian AR dan PR membeli barang haram tersebut kepada pria berinisial B, senilai Rp1,5 juta.
Setelah mendapat barang sebanyak 1 paket, kemudian dipakai bersama-sama.
“Awalnya satu paket, yang kita amankan sebesar 0,27 gram hanya sisa. Barang itu, katanya didapat dari pelaku berinisial B. Pria berinisial B masi dalam penyelidikan, masuk daftar DPO kami. Dia warga Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ghofar)