“10 mobil tersebut atas nama klien kami dan merupakan aset perusahan. Bahwa sejak tahun 2020 PT Cirebon Transportasi sudah bekerjasama dengan berapa mitra kerja dalam hal jasa angkutan dan bongkar muat di Pelabuhan Cirebon,” tuturnya Sabtu (20/5).
Reno menambahkan, kontrak kerjasama tersebut di atas berdasarkan SPK tanggal 15 Februari 2022 pihak PT Cirebon Transportasi melalui perintah lisan dari bapak Muarip (alm) selaku Direktur Utama PT Cirebon Transportasi. Saat itu menunjuk Suhaeli untuk mengelola jasa angkutan dan bongkar muat jagung di Pelabuhan Cirebon.
“Singkat cerita Pak Muarip meninggal dunia. Tanpa sepengetahuan alih waris yang meneruskan perusahan Pak Muarip, ke 10 kendaraan berat tersebut diambil alih oleh Suhaeli. Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Suhaeli menyatakan 10 unit mobil tersebut sudah dibeli dengan cara mencicil, tanpa dibuktikan surat resmi, seperti kwitansi atau bukti pembayaran cicilan,” ujarnya
Berdasarkan bukti dokumen surat kepemilikan BPKB 10 kendaraan berat tersebut atas nama PT Citra Transportasi dan sudah melayangkan surat resmi untuk mengembalikan 10 unit mobil tersebut akan tetapi tidak Suhaeli tidak melakukannya. (Agus)