MAJALENGKA, (FC).- Bupati Majalengka, Karna Sobahi kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan ibadah di Hari Raya Idul Adha.
Dalam SE nomor 442.1/214/Satgas, Bupati Majalengka mengatur seputar pelaksanaan takbiran, salat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban.
Untuk takbiran, dalam SE tersebut takbiran di masjid, musala, takbiran keliling dan arak-arakan dengan kendaraan ditiadakan di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka.
Sementara untuk penyelenggaraan salat Idul Adha di masjid dan musala baik yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah maupun perusahaan juga ditiadakan.
“Masyarakat melakukan salat Iduladha di rumah atau kediaman masing-masing,” kata Bupati dalam SE tersebut.
Di SE yang sama, Bupati mengatur pelaksanaan pemotongan hewan qurban dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Misalnya, pemotongan hewan qurban tidak menghadirkan masyarakat, pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas dengan mendatangi rumah warga yang berhak.
“Seluruh petugas agar menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, memperhatikan etika ketika batuk, bersin, meludah dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” katanya.
Petugas pemotongan hewan qurban juga diminta membersihkan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan.
Kemudian membersihkan area setelah seluruh proses penyembelihan selesai dilaksanakan. (Munadi)















































































































Discussion about this post