KAB. CIREBON, (FC).- Bupati Cirebon, H Imron menegaskan pihaknya tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Cirebon.
“Untuk Kabupaten Cirebon kita belum ada rencana menaikkan PBB-P2. Kalau pun nanti ada wacana kenaikan, itu harus dibicarakan bersama semua SKPD dan pastinya tidak memberatkan masyarakat untuk membayar pajaknya,” kata Imron, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, ia lebih kepada mempertimbangkan berbagai pandangan. Tidak hanya berdasarkan keinginan pribadi, apalagi sampai mengikuti nafsu. “Tetap harus secara rasional penghitungannya. Tidak berdasarkan keinginan pribadi,” kata Imron.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat membayar pajak.
Imron mengakui, dorongan untuk menaikkan PBB-P2 sempat datang dari pihak-pihak tertentu, namun ia menolak jika tidak ada kajian mendalam. “Saya tidak ingin kebijakan itu diambil terburu-buru. Walaupun kalau naik pun jangan terlalu besar, harus terukur. Tapi untuk sekarang, belum ada rencana,” ujarnya.
Imron menekankan, setiap perubahan tarif pajak harus melalui proses kajian yang melibatkan data riil, analisis ilmiah, dan evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya. Kajian tersebut mencakup kemampuan bayar masyarakat, tren harga tanah dan properti, serta kondisi ekonomi makro daerah.
“Jangan sampai kebijakan pajak membuat warga kesulitan. Apalagi PBB-P2 ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Ada petani, pedagang kecil, pensiunan, hingga pekerja sektor informal yang punya kewajiban membayar,” kata Imron.
Menurutnya, banyak daerah yang langsung menaikkan tarif tanpa memperhatikan kondisi warga, dan hal itu sering memicu keluhan atau bahkan penolakan.
“Bagi saya, kebijakan pajak itu bukan hanya soal angka di APBD. Lebih penting lagi adalah kepercayaan masyarakat. Kalau masyarakat merasa terbebani, justru kepatuhan pajak bisa menurun. Jadi saya ingin kita tetap mengedepankan dialog dan transparansi,” pungkasnya.
Ia juga mengungkapkan, jika ke depan muncul kebutuhan mendesak yang mengharuskan adanya penyesuaian tarif PBB-P2, pemerintah akan membuka ruang konsultasi publik. Proses ini melibatkan pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan wajib pajak.
“Kalau nanti ada kenaikan, ya kita rembukan. Kita harus dengar semua pandangan. Saya ingin kebijakan ini diambil dengan kepala dingin, bukan karena emosional atau ikut-ikutan daerah lain,” tegasnya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post