MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka mencangkan Program Gemapatas yakni Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas yang mengambil tempat di Desa Kulur Kecamatan Majalengka, Sabtu (4/2).
Kegiatan tersebut disamping untuk mendata batas batas kepemilikan tanah milik warga, juga agar ke depan masyarakat memiliki surat kepemilikan tanah yang sah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana, Sekda Majalengka Eman Suherman, Kepala BPN Majalengka dan jajaran petugas dari BPN, Kajari, Kasdim, muspika Kecamatan Majalengka dan masyarakat desa kulur.
Dijelaskan Kepala Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka Ikram Abdul Haris, bahwa kegiatan tersebut sebagai akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah.
Menurutnya, kegiatan program Gemapatas tersebut serentak dilaksanakan pencanangannya di seluruh Indonesia dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Masih kata Kepala BPN Majalengka Ikram Abdul Haris, untuk Kabupaten Majalengka sendiri pematokan sebanyak 13 000 bidang tanah. Sedangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023 tersebar di 33 desa/keluarahan di tiga kecamatan yaitu Cigasong, Panyingkiran dan Majalengka.
“Kita mengejar target berapa luas yang akan kita ukur dan petakan, dengan target sebanyak 75 ribu bidang tanah. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2023 ini kita akan melakukan pemetaan secara lengkap, dalam rangka no caplok dan no cekcok,” ujarnya.
Sementara, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana menyampaikan, Gemapatas 2023 merupakan momentum yang mempunyai dampak yang luar biasa.
Apalagi, persoalan tanah dinilai sebagai salah satu hal yang paling mendasar bagi masyarakat.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya fugsi dari patok tanah.
Bukan hanya sebagai batas dari luas tanah yang dimiliki, namun juga memudahkan dalam mengurus proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah.
“Kita sangat bersyukur Kementerian BPN/ATR memberikan perhatian besar terhadap persoalan tanah yang ada ditengah masyarakat. Gerakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang patok tanda batas,” jelasnya.
Terpisah, seorang warga Desa Kulur Kecamatan Majalengka, mengaku senang dengan adanya kegiatan pemasangan patok batas kepemilikan tanah.
Apalagi nantinya dilanjut dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga masyarakat mendapatkan manfaat yang luar biasa dari kegiatan Gemapatas ini dan berkelanjutan dengan PTSL sampai keluarnya sertifikat hak milik.
“Ya saya mah bersyukur aja dengan adanya pematokan batas tanah, sehingga setiap warga mengetahui batas batas kepemilikan tanahnya, apalagi dilanjut dengan gerakan PTSL,” ujar warga Kulur yang mengaku bernama Bahtiar. (Munadi)















































































































Discussion about this post