KOTA CIREBON, (FC).- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan Kota Cirebon.
Sekretaris BPKPD Kota Cirebon Eko Budianto mengatakan, APBD untuk pembangunan berasal dari PAD, sumber dari keuangan provinsi dan pusat.
Disebutkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon yang senilai Rp1,3 triliun sebagian besar berasal dari provinsi dan pusat, dari PAD sendiri hanya sekitar Rp200 miliar.
Salah satu upaya peningkatan PAD yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memperbarui data wajib pajak, terutama dari sektor usaha baru seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kafe, dan usaha perdagangan lainnya.
“Kami melakukan pendataan ulang setiap tahun untuk memastikan usaha-usaha baru ini terdaftar sebagai wajib pajak,” jelas Eko, Kamis (5/9).
Ia juga menyoroti pentingnya peran hotel dan yang memasukkan pajak daerah dalam tagihan konsumen untuk mendukung PAD.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak dan memastikan perhitungan pajak dilakukan secara jujur dan tepat.
“Kami memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri pajaknya, namun kami juga melakukan pengawasan agar tidak terjadi kecurangan,” tambahnya.
Dalam pengelolaan keuangan, pihaknya berkoordinasi dengan dinas-dinas penghasil pendapatan, termasuk parkir dan pengelolaan sampah.
“Pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan ketat, terutama dalam mengatur antara pemasukan dan pengeluaran agar tidak terjadi defisit,” ungkapnya.
Meskipun upaya peningkatan PAD telah dilakukan, Eko mengakui bahwa masih ada potensi pendapatan yang belum tergarap secara optimal. Salah satu contohnya adalah pengelolaan retribusi parkir di berbagai kawasan.
“Potensi parkir di kawasan-kawasan yang belum digarap optimal sangat besar, karena belum dikelola dengan baik,” ujarnya.
Selain retribusi parkir, pajak air tanah juga menjadi potensi besar yang belum tergarap sepenuhnya. Eko menyebutkan, penggunaan sumur bor oleh hotel, pusat perbelanjaan, dan rumah sakit seharusnya dikenakan pajak.
“Ini potensi yang masih belum tergali dengan baik, dan kami akan terus mendorong optimalisasi pajak air tanah untuk meningkatkan PAD,” tutupnya.
Dengan berbagai langkah ini, diharapkannya Kota Cirebon dapat memaksimalkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan yang lebih baik dan maju. (PPL-UIN/FC)