KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon tahun 2024-2045. Pengesahan Perda ini dilakukan dalam rapat paripurna, Rabu kemarin (4/9).
Wakil Ketua LSM GERAM, Didi Darmadi mengatakan, pengesahan Perda RTRW tersebut terkesan dikebut dan penuh misteri serta berpotensi cacat secara hukum karena peserta rapat tidak mencapai quorum.
“ Kemarin DPRD bilang revisi tata ruang masih perlu proses lagi tapi ternyata hari ini diketok palu dan ironisnya peserta rapat pengesahan perda tata ruang tidak sesuai quorum,” ujar Didi (5/9).
Didi menambahkan,soal pengambilan keputusan harus memenuhi satu perlima, minimal dari jumlah anggota fraksi atau komisi yang mewakili dan itu diatur dalam Perwan Kabupaten Cirebon No 1 Tahun 2020, khususnya Pasal 77.
“ Saya punya bukti absensi bahwa rapat paripurna terkait revisi RTRW menjadi perda tata ruang yang dilangsungkan kemarin tidak memenuhi quorum otomatis cacat prosedur dan hukum” imbuh Didi.
Didi menjelaskan menyikapi hal itu dirinya selaku wakil ketua LSM Geram Kab Cirebon akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“ Perda Tata ruang 2024 yang disahkan DPRD Kabupaten Cirebon bisa dibatalkan lewat Mahkamah Agung. Yang jadi catatan kami lagi ada apa perda ini tiba-tiba di kebut?” ujarnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi mengatakan, revisi perda RTRW yang sudah disahkan ini terjadi perubahan yang fundamental seperti pola ruang industri, yang mana di RTRW 2018, luas lahan sebelumnya 9900 hektare, terjadi pengurangan sekitar 3000-3500 hektare (ha). (Johan/Job/FC)